Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tugas Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad (Orgas STHM Ditkumad). Organisasi STHM Ditkumad disusun berdasarkan Eselon dan Jabatan sebagai berikut:
1. Eselon Pimpinan.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, disingkat Tua STHM Ditkumad.
2. Eselon Pembantu Pimpinan.
Pembantu Ketua I Bidang Akademik, disingkat Putua I Bidmik.
Pembantu Ketua II Bidang Administrasi, disingkat Putua II Bidmin.
Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan, disingkat Putua III Bidwa.
3. Eselon Pelayanan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Kabagtuud.
Kepala Bagian Perpustakaan disingkat Kabag Pustaka.
Kepala Bagian Pengamanan Personalia Logistik
4. Eselon Pelaksana.
Ketua Tim Dosen Hukum Pidana dan Hukum Militer, disingkat Tua Tim Dosen Kumpid/Mil.
Ketua Tim Dosen Hukum Internasional, disingkat Tua Tim Dosen HI.
Ketua Tim Dosen Hukum Perdata, disingkat Tua Tim Dosen Kumper.
Ketua Tim Dosen Hukum Tata Negara, disingkat Tua Tim Dosen HTN.
Ketua Pusat Studi Hukum Militer, disingkat Tua PSHM.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, disingkat Tua LPPM.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, disingkat Tua LPM.
Ketua Laboratorium Hukum, disingkat Tua Labkum.
Ketua Program Studi Strata 1, disingkat Tua Prodi S1.
Ketua Program Studi Pasca Sarjana, disingkat Tua Prodi Pasca Sarjana.