Dengan Skep Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 65/1963 tanggal 10 Juni 1963 disahkan PTHM setingkat negeri dan lulusan PTHM berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (SH).
Dengan Skep Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 65/1963 tanggal 10 Juni 1963 disahkan PTHM setingkat negeri dan lulusan PTHM berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (SH).