Cari Halaman / Postingan

 
DESAIN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN
  03 November 2016  

Oleh : Kapten Chk Sator Sapan Bungin, S.H.  (Paur Undang Lahkara Kumrem 152/Babullah).

1.     Pendahuluan.

  1.      Latar belakang.

Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap bentuk ancaman baik ancaman militer maupun ancaman nonmiliter terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia akan diselesaikan dengan melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Dalam hal terjadi ancaman militer, TNI yang telah disiapkan sebagai komponen utama pertahanan tidak serta merta akan langsung mengangkat senjata. Penggunaan kekuatan bersenjata dalam menghadapi ancaman tersebut tidak pernah menjadi pilihan utama. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Konstitusi Negara Indonesia menegaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artinya bahwa Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi penyelesaian-penyelesaian konflik secara damai demi mendorong terwujudnya tatanan dunia yang penuh damai.[1]

Namun demikian jika kita membuka kembali lembaran-lembaran sejarah, sejak Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sejarah mencatat silih bergantinya ancaman maupun gangguan keamanan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Gangguan keamanan tersebut diantaranya adalah kedatangan Tentara Sekutu, Tentara Belanda dengan NICAnya, pemberontakan PKI Madiun, Westerling/APRA, Republik Maluku Selatan, DI/TII, PRRI/PERMESTA, G 30 S/PKI, Gerombolan Pengacau Keamanan atau gerakan separatis bersenjata yang menamakan dirinya “Gerakan Aceh Merdeka”, dan lain-lain.[2] Ancaman terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa yang datang silih berganti menjadi pengingat zaman bahwa tidak ada jaminan seratus persen keamanan negara akan selalu stabil. Ada masa-masa di mana pemerintah yang sah tidak dapat hadir mengontrol keamanan dan mengendalikan secara penuh di bawah kekuasaannya. Ada faktor-faktor di luar kontrol pemerintah yang tidak dapat dikendalikan untuk membendung ancaman terhadap keamanan Negara. Ancaman-ancaman yang tidak terkendali tersebut akan membawa Negara Indonesia pada pilihan-pilihan yang sulit. Bila upaya-upaya damai telah dilakukan namun tidak membawa hasil maka mungkin pilihan perang sebagai jalan terakhir tidak dapat dihindari demi untuk menyelamatkan bangsa dan Negara. 

Ketika perang terjadi, kondisi Negara baik sebagaian maupun secara keseluruhan berada dalam keadaan genting. Hampir bisa dipastikan seluruh fungsi-fungsi pemerintahan dan roda perekonomian lumpuh seketika, terjadi pengungsian besar-besaran dan kerusakan infrastruktur tidak dapat dihindari. Hukum dalam keadaan normal tidak berfungsi karena kondisi yang dihadapi adalah kondisi darurat. Oleh Prof Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Tata Negara Darurat diuraikan bahwa apabila di suatu wilayah dinyatakan sebagai daerah perang, keadaan darurat perang itu mungkin sekali menyebabkan semua fungsi institusi pemerintahan umum dan badan-badan peradilan sipil tidak dapat menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana mestinya. Misalnya di daerah-daerah sekitar medan pertempuran, ancaman bahaya perang terbuka dapat terjadi setiap waktu dan mengancam keselamatan warga sipil, kantor-kantor pemerintah dan berbagai fasilitas umum. Dalam keadaan demikian tidak mungkin mengharapkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang biasa untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena dalam keadaan yang demikian itu Pengadilan Militerlah yang mungkin diharapkan berfungsi, sehingga semua subjek, baik militer maupun sipil, dan semua jenis obyek perkara, baik menyangkut tindak pidana militer maupun tindak pidana umumnya, dapat diadili oleh Pengadilan Militer.[3] 

Berangkat dari pemikiran di atas, gagasan atau ide untuk menyempurnakan perangkat hukum Pengadilan Militer Pertempuran dimasa damai tidaklah berlebihan. Seperti doktrin perang kita bahwa pembinaan kekuatan TNI harus dilakukan dimasa damai sehingga siap sedia digunakan pada masa perang. Demikian pula halnya dengan perangkat pengadilan militer pertempuran harus disiapkan dan disempurnakan dimasa damai sehingga ketika perang diumumkan, seluruh perangkat pengadilan telah siap digerakkan ke daerah-daerah pertempuran untuk hadir menegakkan keadilan walau dalam keadaan genting sekalipun. Kesiapan peraturan perundang-undangan yang mendukung eksistensi Pengadilan Militer Pertempuran pada masa perang sangat diperlukan untuk menjamin tetap tegaknya hukum dalam keadaan darurat dan menjamin kecepatan bertindak. Ketika terjadi perang, tidak ada lagi kesempatan dan waktu untuk berdiskusi membahas bagaimana desain Pengadilan Militer Pertempuran. Waktu penyiapan yang terbaik adalah pada masa damai seperti sekarang ini. Pengadilan Militer Pertempuran harus didahului oleh desain perencanaan yang benar-benar matang. Semua perencanaan harus kembali kepada Ide awal pembentukan Pengadilan Militer Pertempuran yaitu bahwa di dalam keadaan darurat sekalipun hukum harus tetap hadir termasuk pengadilannya. 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjadi landasan yuridis Pengadilan Militer Pertempuran masih bersifat umum. Dari beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Pengadilan Militer Pertempuran di dalam Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa masalah yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya atau ketika Undang-Undang tersebut direvisi perlu tambahan ketentuan baru yang bersifat teknis sehingga bisa diaplikasikan secara langsung ketika dibutuhkan. Karena itu diperlukan pengaturan yang jelas tentang berbagai hal, terutama tentang ruang lingkup kewenangan, organisasi, Hukum Acara yang digunakan, serta peran keankuman dan kepaperaan. Dengan adanya pengaturan seperti itu diharapkan penggelaran sidang Pengadilan Militer Pertempuran tidak membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

b.     Sejarah Pengadilan Militer Pertempuran. 

Pengadilan Militer Pertempuran merupakan salah satu pelaku Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang dibentuk dalam rangka memenuhi kepentingan Angkatan Bersenjata untuk memelihara disiplin dan keutuhan pasukan serta penegakan hukum dan keadilan di daerah pertempuran. Merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pengadilan itu merupakan organisasi kerangka yang baru berfungsi apabila diperlukan dan disertai pengisian pejabatnya.[4] 

Pengadilan Militer Pertempuran bukan barang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika kita mengamati secara seksama sejarah perkembangan peradilan militer, pembicaraan-pembicaraan dan pengaturan tentang Pengadilan Militer Pertempuran sudah dimulai sejak lama. Pada awal-awal kemerdekaan dikenal Mahkamah Tentara daerah terpencil yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 1947, yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Tentara Daerah Terpencil dibentuk berhubung keadaan perang pada waktu itu membutuhkan penyelesaian perkara-perkara yang lebih cepat dari pada dalam keadaan normal. Selain itu kemungkinan bahwa pasukan-pasukan tentara pada suatu waktu berada di daerah yang sangat terpencil dari daerah lainnya sehingga pengadilan tentara (biasa dan luar biasa) yang telah terbentuk tidak dapat atau tidak mampu menjalankan kewajibannya. Dalam keadaan demikian, diharapkan bahwa pengadilan tetap berjalan meskipun dalam bentuk yang lain, setidak-tidaknya lebih baik jika ada pengadilan dari pada tidak ada sama sekali. 

Dengan berjalannya waktu, format Pengadilan Militer berkembang dan berjalan seiring dengan sejarah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia. Penyelengaraan Peradilan Militer bersifat mandiri terlepas dari peradilan lain. Kedudukan Peradilan Militer tidak saja setara dengan peradilan lain, tapi juga memiliki kewenangan yang terpisah dengan peradilan lainnya. Perkembangan Peradilan Militer secara Internal dimulai sejak diundangkannya Undang-undang Nomor  31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini dapat dilihat pada penyelenggaraan fungsi teknis hukum seperti penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, muncul kembali pengaturan tentang Pengadilan Militer Pertempuran dalam beberapa pasalnya yaitu pengadilan yang bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili tingkat pertama dan terakhir semua tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang terjadi di daerah pertempuran.

2.    Identifikasi masalah.

          Dari beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Pengadilan Militer Pertempuran di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terdapat beberapa masalah yang perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

  1.   Apa saja yang akan menjadi kompetensi Pengadilan Militer Pertempuran?
  2.   Bagaimana susunan Organisasi dan administrasi Pengadilan Militer Pertempuran?
  3.   Bagaimana Acara Pemeriksaan yang digunakan, Upaya Hukum, Dan Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Militer Pertempuran?

3.   Pembahasan.

  1.    Kompetensi Pengadilan Militer Pertempuran

   Kompetensi atau kewenangan Pengadilan Militer Pertempuran perlu diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan untuk membedakan dan memisahkannya dengan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Militer biasa[5] dan badan peradilan yang lain. Mengenai kompetensi Pengadilan Militer Pertempuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pada paragraf empat yang terdiri dari kewenangan absolut dan kewenangan relatif.

1)      Kompetensi Absolut.

     Kompetensi absolut pengadilan berkaitan dengan kewenangan masing-masing badan peradilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan oleh badan peradilan yang lain kecuali ada penyimpangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika perkaranya dipaksakan untuk diperiksa oleh pengadilan yang tidak berwenang secara absolut maka pemeriksaan perkara tersebut batal demi hukum. Berdasarkan konstitusi, setiap badan peradilan telah memiliki kewenangan absolut masing-masing yang dibagi ke dalam empat golongan besar pilar peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan TUN, Peradilan Militer dan Peradilan Agama. 

        Kompetensi absolut Pengadilan Militer Pertempuran diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Peradilan Militer yang berbunyi: “Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran. Berdasarkan Pasal 45 tersebut diketahui bahwa kewenangan absolut Pengadilan Militer Pertempuran dibatasi hanya pada perkara pidana di daerah pertempuran yang dilakukan oleh orang-orang yang diatur dalam pasal 9 ayat 1.[6] Bila kompetensi absolut pengadilan Militer Pertempuran tersebut dibandingkan dengan kompetensi absolut yang dimiliki Pengadilan Militer biasa maka ada beberapa kewenangan Pengadilan Militer Biasa yang tidak dimiliki oleh Pengadilan Militer Pertempuran yang diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Peradilan Militer yaitu bahwa Pengadilan Militer Pertempuran tidak berwenang :

a)   Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

b)  Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Pemangkasan atau pengurangan kewenangan absolut Pengadilan Militer Pertempuran sebagaimana diuraikan di atas akan menimbulkan kekosongan hukum (Recht Vacuum) karena dalam keadaan perang pun sebenarnya perkara-perkara mengenai sengketa tata usaha militer dan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian sangat rentan terjadi di daerah pertempuran dan membutuhkan penyelesaian yang bersifat segera.

Dengan demikian, dalam usul perubahan Undang-Undang Peradilan Militer di masa mendatang sebaiknya perlu adanya penambahan kewenangan absolut Pengadilan Militer Pertempuran di mana semua kewenangan absolut Pengadilan Militer Biasa yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juga menjadi kewenangan absolut Pengadilan Militer Pertempuran nantinya. Bahkan lebih dari pada itu, pada saat perang berlangsung Pengadilan Militer Pertempuran bisa saja mengambil alih semua kompetensi absolut Pengadilan lain (Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Agama) untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

Wacana perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Militer Pertempuran ini sejalan dengan pandangan Prof. DR Jimly Assidiqie, S.H., yang memandang Pengadilan Militer sebagai salah satu bentuk Pengadilan Khusus, yaitu bersifat internal militer ketika kondisi negara berada dalam keadaan normal, dan bersifat eksternal dengan kemungkinan menjalankan fungsi peradilan sipil manakalah fungsi-fungsi peradilan sipil tidak dapat menjalankan tugas konstitusionalnya berhubungan kondisi negara berada dalam keadaan darurat perang atau darurat militer. Dengan demikian, keadilan malah tidak dicampuradukkan antara kondisi Negara dalam keadaan normal dan keadaan tidak normal (Normale Recht voor normale tijd, en abnormale recht voor abnormale tijd). Inilah pentingnya kita membedakan antara pengertian Hukum Tata Negara biasa dan Hukum Tata Negara Darurat.[7] Perluasan kompetensi absolut Pengadilan Militer Pertempuran pada masa perang perlu dilakukan karena Tidak tersedia alternatif lain yang lebih baik dan lebih efektif untuk mengatasi keadaan kekosongan hukum.

Kompetensi absolut Pengadilan Militer Pertempuran juga perlu diwacanakan untuk diperluas tidak hanya dalam perkara pidana tetapi juga meliputi kejahatan-kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional seperti Kejahatan Genosida, Kejahatan Perang, kejahatan kemanusiaan, Pelanggaran HAM berat dan lain-lain. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi  International Criminal Court (ICC) mengambil alih kejahatan-kejahatan serius yang tidak dituntut oleh sistem peradilan nasional. Jika ada kemauan dan kemampuan Pengadilan Nasional dalam hal ini Pengadilan Militer Pertempuran untuk mengadili kejahatan-kejahatan serius itu maka ICC tidak akan mengadili para pelaku-pelaku kejahatan tersebut.

2)    Kompetensi Relatif.

Kompetensi relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayah atau berdasarkan daerah hukumnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan, pengadilan wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Kompetensi relatif pengadilan militer pertempuran sangat penting untuk dipahami mengingat pada saat terjadi perang, diasumsikan bahwa badan-badan peradilan pada umumnya tidak dapat menjalankan tugas konstitusionalnya karena terjadi kekacauan. Badan-badan peradilan militer yang menjalankan kekuasaan kehakiman di masa damai kemungkinan masih dapat menjalankan fungsi mengadili namun tidak maksimal, apa lagi bila daerah hukumnya dinyatakan sebagai daerah operasi militer perang. Dalam situasi seperti ini, akan timbul kesulitan untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara yang terjadi di daerah tersebut, apakah pengadilan militer biasa atau pengadilan militer pertempuran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kewenangan atau kompetensi relatif Pengadilan Militer Pertempuran diatur dalam Pasal 46 yang berbunyi: “Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran”. Ini berarti bahwa semua wilayah yang dinyatakan sebagai daerah perang secara otomatis menjadi daerah hukum Pengadilan Militer Pertempuran dan semua tindak pidana yang terjadi di daerah tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer Pertempuran. Daerah hukum Pengadilan Militer Pertempuran bisa meliputi satu wilayah kabupaten, propinsi atau bahkan bisa juga meliputi seluruh wilayah Indonesia. Itu sangat tergantung pada keputusan pemerintah untuk memberlakukan keadaan bahaya yang meliputi sebagian atau seluruh wilayah negara.

Dengan demikian, tindak pidana yang terjadi di daerah pertempuran tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan militer biasa yang berada di daerah tersebut untuk diperiksa dan diadili meskipun secara de facto pengadilan tersebut masih berdiri dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang terjadi di daerah pertempuran adalah Pengadilan Militer Pertempuran. Hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan perkara bukan lagi acara pemeriksaan biasa tetapi menggunakan acara pemeriksaan khusus.

Berkaitan dengan kompetensi relatif, satu hal yang juga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan adalah tempat kedudukan pengadilan militer pertempuran. Di dalam pasal 46 diatur bahwa Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran dan bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan. Bila pejabat-pejabat pada pengadilan militer pertempuran, baik itu hakim, oditur, penasihat hukum atau pejabat lainnya diwajibkan untuk mobile mengikuti gerakan pasukan maka keamanan dan keselamatannya pada saat bersidang akan terancam. Sekarang ini strategi dan taktik peperangan semakin kompleks dan melibatkan hampir seluruh sumber daya yang dimiliki oleh angkatan bersenjata Negara musuh yang telah melahirkan bentuk peperangan baru yang dikenal dengan istilah perang hibrida. Perang hibrida merupakan metode perang baru yang memadukan antara perang konvensional dan perang non konvensional dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai sarana peperangan, seperti teknologi cyber, teknologi robotik, teknologi nano yang dikombinasikan dengan senjata-senjata penghancur berupa nuklir, biologi dan kimia.[8]

Taktik dan strategi peperangan yang semakin berkembang seperti diuraikan di atas harus menjadi pertimbangan untuk menentukan tempat kedudukan pengadilan militer pertempuran di daerah operasi. Untuk memudahkan pejabat pengadilan menggelar persidangan, maka mungkin tempat yang tepat dan aman dari serangan musuh adalah di Markas komando Pelaksana Operasi (Makolakops) yang letaknya relatif jauh dari daerah pertempuran. Tempat kedudukan Pangkolakops sekaligus dijadikan tempat kedudukan Pengadilan Militer Pertempuran karena Pangkolakops akan bertindak selaku Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit yang akan diadili. Selain itu akan mempermudah koordinasi dan administrasi peradilan serta cenderung aman dari serangan musuh. Jadi di mana Pangkolakops berkedudukan mengendalikan pasukan, di situ pulalah Pengadilan Militer Pertempuran digelar.

b.     Susunan Organisasi Pengadilan Militer Pertempuran.

Menurut Pasal 210 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditurat Militer Pertempuran akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima TNI. Ini berarti bahwa Pejabat-pejabat yang menjadi perangkat peradilan dalam Pengadilan Militer Pertempuran akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang lebih operasional. Ketentuan tentang Pejabat dan administasi peradilan sebagaimana diamanatkan Pasal 210 meliputi Hakim Militer Pertempuran, Oditur Militer Pertempuran dan Penasihat Hukum serta pejabat administrasi lain yang diperlukan seperti kepaniteraan Pengadilan Militer Pertempuran dan lain-lain.

Mengenai kepangkatan para pejabat dan susunan pengadilan sudah diatur di dalam Pasal 17 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, Pengadilan Militer Pertempuran bersidang dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera. Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor. Jika Terdakwa yang akan disidangkan berpangkat Letnan Kolonel maka Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili. Jika Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira tinggi maka Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.

Susunan organisasi pengadilan yang diatur dalam Pasal 17 telah mempertimbangkan hierarki kepangkatan militer sehingga perlu dipertahankan dalam penyempurnaan Pengadilan Militer Pertempuran di masa mendatang hanya saja perlu ada tambahan pasal untuk mengatur pemberian pangkat lokal[9] kepada para Hakim dan Oditur bila Terdakwa berpangkat lebih tinggi dari pejabat pengadilan yang tersedia. Jika Terdakwa yang akan disidangkan pada saat itu berpangkat Kolonel sedangkan Hakim dan Oditur yang tersedia di daerah pertempuran paling tinggi berpangkat Letnan Kolonel maka selama persidangan berlangsung mereka dapat menggunakan pangkat Kolonel sebagai pangkat lokal untuk mempermudah jalannya persidangan.

Selain pengaturan yang jelas tentang Hakim dan Oditur, perlu juga diatur lebih lanjut tentang penasihat hukum di daerah pertempuran karena untuk kepentingan pembelaan perkaranya, secara konstitusional setiap Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan. Untuk menjamin tersedianya Penasihat Hukum bagi para Terdakwa yang akan disidangkan, maka para Perwira Hukum yang terlibat dalam satuan tugas dapat memberikan bantuan hukum dalam persidangan setelah mendapat perintah dari Perwira Penyerah Perkara. Bila perwira hukum tidak tersedia maka perwira dari kesatuan terdakwa dapat bertindak selaku penasihat hukum untuk membela kepentingan-kepentingan Tersangka atau Terdakwa dalam setiap tingkatan pemeriksaan.

Perlu juga diatur secara tegas mengenai pengangkatan Hakim dan Oditur yang bertugas mengadili perkara di daerah pertempuran. Sebaiknya hakim dalam pengadilan militer pertempuran tidak perlu direkrut baru secara mendadak setelah adanya pernyataan keadaan perang tetapi cukup memberikan kewenangan tambahan kepada hakim pada Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi untuk secara otomatis berwenang menjadi Hakim Militer Pertempuran di daerah operasi pada saat dibutuhkan. Hal ini dilakukan mengingat Hakim-hakim Militer saat ini telah dijabat oleh Prajurit Militer aktif yang memiliki kemampuan untuk bertempur dan juga memiliki kemampuan tekhnis yudisial dalam persidangan. Konsep seperti ini akan lebih efektif dan efisien karena Pengadilan Militer Pertempuran yang hanya bersifat kerangka pada masa damai akan terbentuk secara cepat menjadi pengadilan operasional bila negara benar-benar dalam keadaan perang.

Untuk lebih jelasnya perlu diberikan contoh, misalnya seluruh wilayah Propinsi Maluku Utara telah diduduki musuh dan telah diumumkan sebagai daerah operasi militer perang maka secara otomatis Hakim-hakim di Pengadilan Militer III-18 Ambon dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akan diangkat sebagai hakim militer pertempuran di wilayah Maluku Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang terjadi. Bila seluruh wilayah Negara Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan perang maka seluruh Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama berubah fungsi menjadi Pengadilan Militer Pertempuran. Begitu pula dengan kekuasaan keodituratan di daerah pertempuran akan menyesuaikan dengan kekuasaan pengadilan. Dalam contoh di atas, maka secara otomatis Oditur pada Oditurat Militer III-18 Ambon dan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III-Surabaya akan menjadi Oditur di daerah pertempuran. Bila seluruh wilayah Negara Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan perang maka seluruh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Jenderal berubah fungsi menjadi Oditurat Militer Pertempuran.

c.     Acara Pemeriksaan, Upaya Hukum, Dan Pelaksanaan Putusan Hakim

Pada masa damai, acara pemeriksaan perkara yang lazim digunakan oleh pengadilan baik pengadilan umum maupun pengadilan militer dalam memeriksa dan memutus perkara pidana adalah acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan, ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili pada satu segi, dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara pada pihak lain. Umumnya perkara tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, dan masalah pembuktiannya memerlukan ketelitian biasanya diperiksa dengan acara biasa. Sedang perkara yang ancaman hukumannya ringan serta pembuktian tindak pidananya dinilai mudah, diperiksa dengan acara singkat.[10] Untuk perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan menggunakan acara pemeriksaan cepat. Selain ketiga acara pemeriksaan tersebut dikenal juga acara pemeriksaan koneksitas, yaitu untuk memeriksa Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum.

Dalam hal terjadi perang, acara pemeriksaan yang digunakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran bukan lagi Acara pemeriksaan seperti diuraikan di atas tetapi menggunakan acara pemeriksaan khusus. Disebut acara pemeriksaan khusus karena ada beberapa kekhususan dalam pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 204 sampai Pasal 205 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan Militer Pertempuran tidak mengenal pengadilan tingkat banding karena putusan yang dijatuhkan berlaku sebagai putusan perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian, Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan yang sudah dijatuhkan jika dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Penyederhanaan upaya hukum dalam acara pemeriksaan khusus dilakukan karena dalam pemeriksaan Pengadilan Militer Pertempuran, percepatan penyelesaian perkara sangat diutamakan mengingat Prajurit yang melakukan tindak pidana sangat dibutuhkan tenaganya untuk segera bergabung kembali dengan induk pasukannya untuk berperang. Proses hukum yang terlalu lama akan berpengaruh terhadap komposisi pasukan di daerah operasi, apalagi jika banyak Prajurit yang harus diadili. Dengan adanya percepatan penyelesaian perkara maka kesiapan operasional satuan dapat maksimal tanpa mengabaikan penegakan hukum bagi Prajurit yang melakukan kejahatan.

Selain penyederhanaan upaya hukum seperti telah dikemukakan di atas, kekhususan lain yang ada dalam Pengadilan Militer Pertempuran adalah bahwa pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti, yaitu mengenai hal-hal yang bersangkut paut dengan perkara yang disidangkannya yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh Hakim di luar sidang dan karenanya diyakini kebenarannya. Selain itu, barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan. Jadi barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan tidak harus dihadirkan di muka persidangan sepanjang Oditur Militer Pertempuran dapat menunjukkan surat keterangan tentang barang bukti yang memuat antara lain jenis barang, jumlah barang, tempat, serta waktu penyitaan dan/atau ditemukan.

Mengenai pelaksanaan Penetapan Hakim atau putusan pengadilan militer pertempuran, menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dilaksanakan oleh Oditur Militer Pertempuran namun tata cara eksekusinya belum diatur secara teknis sehingga perlu pengaturan lebih lanjut. Mengingat dalam masa perang, Keberadaan personil sangat dibutuhkan untuk memperkuat susunan pasukan tempur sehingga perlu untuk dipertimbangkan, apakah penundaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dilaksanakan. Mungkin pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan bisa ditunda sampai perang berakhir atau setelah ada personel pengganti yang diambil dari pasukan cadangan. Termasuk tempat pelaksanaan eksekusinya juga belum diatur secara jelas, apakah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau ditempat lain. Hal-hal semacam ini perlu pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

4.     Penutup.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak banyak menjelaskan tentang pembinaan teknis yudisial, organisasi, dan administrasi Pengadilan Militer Pertempuran. Beberapa Pasal di dalamnya yang mengatur tentang Pengadilan Militer Pertempuran mendelegasikan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah namun Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat menjadi peraturan pelaksanaan belum dibentuk. Hal ini menyebabkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang hanya mengatur hal-hal umum tidak dibisa dijadikan sebagai landasan operasional dalam menggelar Pengadilan Militer Pertempuran di daerah operasi militer bila benar-benar terjadi perang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiadaan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur teknis yudisial Pengadilan Militer Pertempuran mendesak untuk dilakukan penyusunan dan/atau rumusan ulang ketentuan perundangan yang memuat antara lain, Kompetensi Pengadilan Militer Pertempuran, Susunan Organisasi, Hukum Acara pemeriksaan yang digunakan, Upaya Hukum, dan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengingat banyaknya hal yang akan diatur berkaitan dengan eksistensi Pengadilan militer Pertempuran maka seyogyanya perlu diatur dalam perundang-undangan tersendiri baik melalui Undang-Undang maupun melalui Peraturan Pemerintah. Harapannya, Semoga tulisan mengenai Peradilan Militer Pertempuran ini dapat menjadi masukan atau rekomendasi kepada penentu kebijakan dalam rapat-rapat pembahasan kedepan tentang Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibentuk.  

 

DAFTAR PUSTAKA

a.     Buku.

Djohari. Penerapan Norma Hukum Tata Negara Darurat Serta Kaitannya Dengan Penanggulangan Gangguan Keamanan Dan Bencana Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Ilmu Hukum, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2000. 

Komisi Yudisial RI. Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, 2013.

Mabesad, Transformasi TNI AD Aspek-Aspek Dukungan. Jakarta, 2014.

b.    Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 1947 tentang Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Foot Note:

[1] Bandingkan dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

[2] D. Djohari, Penerapan Norma Hukum Tata Negara Darurat Serta Kaitannya Dengan Penanggulangan Gangguan Keamanan Dan Bencana Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Ilmu Hukum, Jakarta, halaman 80.

[3] Jimly Asshiddiqie., Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta, Rajawali Pers, 2007, halaman 30 s.d 31 .

[4] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

[5] Yang dimaksud dengan Pengadilan Militer Biasa dalam tulisan ini adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer semata-mata untuk membedakan istilah Pengadilan Militer Pertempuran dengan Pengadilan Militer lainnya.

[6] Subyek Pengadilan Militer Pertempuran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer adalah:

  1. Prajurit;
  2. Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
  3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
  4. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

[7] Komisi Yudisial RI, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta, Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, 2013, halaman 9.

[8] Mabesad, Transformasi TNI AD Aspek-Aspek Dukungan Tahun 2014, halaman 5.

[9] Pangkat lokal diberikan untuk sementara bagi yang menjalankan tugas jabatan yang sifatnya sementara dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya karena kebutuhan situasional dilapangan guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat admininstrasi.

[10] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.



...