Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” sebagai perguruan tinggi kedinasan, selain menyelenggarakan pendidikan akademik bagi Perwira Mahasiswa, juga mengemban misi pengabdian masyarakat. Dalam rangka misi pengabdian masyarakat, perlu ditunjang dengan pendidikan kemampuan profesi. Untuk mewujudkan misi tersebut dilakukan kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat antara STHM dengan DPN PERADI. Pendidikan khusus profesi advokat dalam kerjasama ini merupakan pendidikan pada aspek ligitasi dan nonligitasi pada empat lingkungan peradilan. Peserta pendidikan khusus profesi advokat dapat diikuti oleh para Sarjana Hukum dari Militer maupun masyarakat.
Dengan tujuan memberikan bekal kemampuan teoritis maupun praktis bagi para Sarjana Hukum untuk menjadi advokat profesional dalam beracara di lingkungan peradilan di Indonesia, arbitrase dan penyelesaian perkara di luar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution.