Jakarta, sthmahmpthm.ac.idPasca perang kemerdekaan,negara dalam keadaan darurat perang, negara membutuhkan lahan untuk pangkalan militer dan gudang, senjata hingga perumahan Tentara Nasional Indonesia. Perolehan lahan dilakukan dengan cara okupasi Aset Bekas Milik Asing. Sengketa muncul ketika sebagian masyarakat yang berstatus Warga Negara Indonesia keturunan menuntut kepada Tentara Nasional Indonesia untuk mengembalikan tanah okupasi pada mereka. Status tanah okupasi tidak dikenal dalam UUPA dan seharusnya tidak dapat dijadikan bukti kepemilkian atas tanah. Bukti kepemilkian hak atas tanah berupa sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Status okupasi menunjukkan bahwa status tanah tersebut hanya dikuasai secara fisik namun tidak bisa dimiliki secara sah..
Bahwa kepemilikan tanah berupa eigendom verponding nomor 190 tanah okupasi TNI AD yang terletak di Jl A.Dahlan No.15 Yogyakarata dan telah di masukan kedalam daftar inventaris BTB TNI AD dan IKN asset kompensasi atas pengembalian tanah dan bangunan okupasi TNI AD secara hukum yang berhak mengajukan sertifikat kepada BPN pusat adalah Sdr David Liando yang beralamat di Muraen Rt 07/10 kelurahan Sindu adi kecamatan melati kabupaten sleman adalah sah secara hukum. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia menguasai tanah tersebut secara okupasi pada tahun 1957 untuk di gunakan sebagai gudang peralatan .Dalam penguasan Kodam IV/Diponegoro Cq Korem 074/Pamungkas Yogyakarta selama kurun waktu 68 tahun ahli waris pemegang eigendom verponding tidak melakukan konversi tanah nya kepada BPN Yogyakarta secara hukum berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960 , namun berdasarkan surat telegram kasad Nomor St./99/2015 tanggal 14 Januari 2015 TNI AD CQ Kodam IV diponegoro dalam rangka penataan dan penertiban tanah dan bangunan okupasi TNI AD agar melakukan upaya kompensasi atas pengembalian asset dan bangunan okupasi berupa tanah , bangunan,randis,sarana dan prasarana serta tidak diperkenankan dalam bentuk uang /jasa.