Jakarta, sthm.ac.id - Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menggelar seminar internasional Hukum Kesehatan yang diinisiasi oleh Mahasiswa Master Hukum Kesehatan Angkatan VI STHM. Seminar tersebut dilaksanakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (Sabtu, 05/7/25)
Seminar internasional yang dibuka oleh Brigjen TNI R. Deltanto S.D, S.H., M.H., Ketua STHM tersebut mengangkat tema “Terapi Sel Punca : Antara Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Regulasi Setengah, dan Risiko Pelanggaran Etika Serta Hukum”. dalam sambutannya, Ketua STHM mengatakan bahwa Terapi sel punca merupakan lompatan besar dalam dunia medis, membuka harapan baru bagi pengobatan penyakit yang selama ini belum memiliki terapi definitif.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi di bidang Hukum Militer, kami memandang bahwa sinergi antara kemajuan ilmu dan pembangunan kerangka hukum yang kuat adalah keniscayaan. Dalam konteks terapi sel punca, pendekatan interdisipliner antara hukum, kodekteran, dan bio etika menjadi sangat krusial agar inovasi tidak menjadi ruang abu-abu yang justru membahayakan masyarakat,” ungkapnya di depan para peserta yang hadir langsung maupun secara daring.
Moderator yang akan memandu Seminar Internasional tersebut adalah Laksamana Pertama TNI (Purn) doctor dokter Harnis Sarana, M.M., Filght Surgeon Spesialis Kedokteran Kelautan (Konsultan) Spesialis Bedah, Sedangkan sebagai Narasumber diantaranya adalah Dr. Harry Murti, Dr.dr. Wahyuni Dian Purwati SP. EM., Dr. dr. M. Nasser, Sp.DV., D.Law (Governor World Association for Medical Law/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer)
Diakhir sambutan Ketua STHM mengucapkan Terima kasih kepada seluruh peserta Seminar Internasional yang hadir pada saat ini baik yang tatap muka maupun secara virtual zoom meeting. Saya berharap agar Seminar ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para peserta sehingga kita memiliki pemahaman yang luas tentang “Terapi Sel Punca : Antara Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Regulasi Setengah Hati, dan Risiko Pelanggaran Etika Serta Hukum. (Pen STHM)