LEGALITAS PENEMPATAN RUMAH DINAS TNI
Oleh:
Minto (2325)
MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER “AHM-PTHM”
ANGKATAN XXV
2021
PENDAHULUAN
Pada dasarnya setiap manusia pasti memiliki kebutuhan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kebutuhan yang dimaksud yaitu sesuatu yang harus dicari untuk mempertahankan hidup di antaranya yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. Kebutuhan primer atau kebutuhan dasar merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap manusia agar dapat hidup dengan layak salah satunya yaitu tempat tinggal atau rumah. Di Indonesia, dukungan pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi warga negara sudah menjadi keharusan karena memang kewajiban negara untuk menyediakan hunian yang layak bagi warganya. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia 1945 pada pasal 28H ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.[1] Dalam rangka mewujudkan tempat tinggal yang layak bagi setiap warga negara, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Institusi TNI sebagai lembaga negara di bawah Kementerian Pertahanan sampai dengan tahun 2021 mencatat masih memiliki banyak permasalah mengenai rumah negara yang berada di lingkungannya. Keberadaan rumah negara di lingkungan TNI hingga saat ini masih menjadi problematika bagi Prajurit dan Institusi TNI pada khususnya. Permasalahan utamanya yaitu mengenai keluarga Purnawirawan yang telah menghuni rumah negara tanpa hak di mana yang seharusnya berhak atas penghunian rumah negara tersebut yaitu Prajurit ataupun Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif berdinas di lingkungan TNI.
RUMAH NEGARA
Rumah Negara adalah bagunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.[2] Dalam lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Dalam hal yang berhak menghuni rumah negara yaitu pejabat atau anggota yang masih aktif berdinas dan telah mendapatkan persetujuan berupa Surat Izin Penghunian (SIP) yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing. Jika dilihat dari sisi regulasinya, untuk masa berlaku penghunian tidak disebutkan secara eksplisit hanya saja yang terjadi dalam pelaksanaannya izin penghunian yang dimiliki oleh setiap penghuni dapat berlaku maksimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI pada pasal 11 ayat (9) diatur bahwa hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota :
- Mutasi ke daerah atau instansi.
- Diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia.
- Berhenti atas kemauan sendiri.
- Diberhentikan dengan tidak hormat.
- Melanggar larangan penghunian rumah negara.
Rumah negara hanya dapat dihuni selama pejabat dan/atau pegawai negeri menjalankan tugas kedinasan. Namun yang terjadi saat ini, banyak keluarga Purnawirawan TNI yang tanpa hak menghuni rumah negara di lingkungan TNI dengan anggapan bahwa rumah negara telah menjadi hak milik mereka karena merasa telah merawat rumah negara selama bertahun-tahun dan merasa negara harus memberikan suatu apresiasi terhadap Purnawirawan yang telah banyak berjasa membela kepentingan negara.
Dengan adanya kejadian tersebut, membuat ketersedian rumah negara yang diperuntukan bagi Prajurit TNI menjadi berkurang jumlahnya sehingga banyak Prajurit TNI yang mengontrak/menyewa rumah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Keberadaan keluarga Purnawiran TNI yang menghuni rumah negara sangat merugikan Institusi TNI karena mereka telah mengambil hak yang seharusnya diberikan kepada Prajurit TNI yang membutuhkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 50 yang berbunyi: Prajurit dan Prajurit Siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi salah satunya adalah perumahan/asrama/mess.
Rumah negara di lingkungan TNI yang dihuni oleh keluarga Purnawirawan telah membuat fungsi dari rumah negara tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, di mana seharusnya rumah negara di lingkungan TNI digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Beralih fungsinya rumah negara di lingkungan TNI karena dihuni oleh keluarga Purnawirawan TNI menunjukkan bahwa mereka tidak memahami atau mengetahui adanya pengaturan hak pakai atas rumah negara di lingkungan TNI. Atas hal ini, sudah sepantasnya pejabat terkait memberikan pemahaman kepada keluarga Purnawirawan TNI agar mereka mengosongkan rumah negara karena telah menghuni tanpa hak.
KESIMPULAN
Dalam lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit dan/atau Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, keluarga Purnawirawan TNI yang telah menghuni rumah negara di lingkungan TNI tidak mempunyai hak atas penghunian sehingga harus menyerahkan kembali rumah negara tersebut kepada Institusi TNI.
SARAN
Sehubungan masih banyaknya keluarga Purnawirawan TNI yang menghuni rumah negara di lingkungan TNI, penulis menyarankan agar segera dilakukan tindakan pengosongan secara paksa oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungan masing-masing setelah terlebih dahulu diberikan peringatan. Selain itu, agar dilakukan pengawasan dan menginventarisir rumah negara di lingkungan TNI agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian yang serupa.
[1] Pasal 28H (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Pasal 1 angka 1 PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.