Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Para Perwira Mahasiswa (Pamasis) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” yang dipimpin oleh Pengampu sekaligus Dosen Pembimbing Materi Hukum Peradilan Agama Kolonel (Purn) Drs. Jamhari Hamzah, S.H., M.H., mendampingi Pamasis STHM untuk melaksanakan Praktek Peradilan Agama bertempat di Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan, Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (01/7).
Rombongan Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ibu Dra. Hj. Sarbiati, S.H., M.H., beserta Staf yang dalam hal ini mewakili Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tidak sempat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar di Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Jakarta Selatan menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan para Pamasis STHM dan rombongan mahasiswa dari Australia, “hari ini merupakan hari yang sangat berbahagia bagi Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena telah kedatangan tamu yang luar biasa dan terhormat berasal dari STHM dan Mahasiswa Australian Institute of Business (AIB) dari Australia. “Tutur Wakil Ketua”
Selanjutnya, Wakil Ketua menjelaskan tentang kedudukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung yang didalamnya adalah Pengadilan Agama. Kemudian, Dra. Hj. Sarbiati juga menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agama yaitu memutus perkara-perkara bagi umat beragama Islam atau orang-orang yang tunduk tehadap hukum Islam yang berkaitan dengan Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah dan Perkara Jinayah khusus yang berlaku di wilayah Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Kolonel (Purn) Jamhari selaku Dosen mata kuliah Peradilan Agama di STHM juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dan diterimanya para Pamasis STHM untuk melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini. Kemudian Drs. Jamhari juga menjelaskan tentang keberadaan STHM, dimana STHM merupakan lembaga yang berada di bawah TNI Angkatan Darat yang bertugas dibidang hukum. Para Pamasis STHM disiapkan untuk menjadi seseorang yang mempunyai kemampuan dibidang hukum.
Sementara itu, Mr. Jeremy selaku Dosen ilmu hukum Australian Institute of Business sekaligus sebagai translater menyampaikan bahwa tujuan mahasiswanya datang ke Peradilan Agama Jakarta Selatan tidak lain hanyalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai studi banding ilmu hukum yang berada di Indonesia dan di Australia.
Acara selanjutnya para pamasis STHM dan mahasiswa AIB masuk ke ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan memiliki 4 (empat) ruang sidang sengketa perdata bagi umat beragama Islam atau orang-orang yang tunduk terhadap hukum Islam. Mengingat adanya keterbatasan orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang, tim penyelenggara sidang membagi para Pamasis STHM dan mahasiswa AIB yang masuk ke ruang sidang secara bergantian.
Setelah selesai mengikuti proses persidangan, para Pamasis STHM diberikan kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami oleh Pamasis STHM mulai dari proses pendaftaran sengketa, biaya-biaya, waktu sidang, dan sampai dengan putusan hakim dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama. Selanjutnya para Pamasis diberikan kesempatan berdiskusi dengan bapak Faizal selaku Humas yang berada di Pengadilan Agama sebagai pembulatan apa yang telah diterima oleh para Pamasis STHM dalam melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam acara, Wakil Ketua PA Jaksel Ibu Dra. Sarbiati, S.H., M.H., Humas PA Jaksel Bapak Faizal, S.H., M.H., Kolonel (Purn) Chk Drs. Jamhari Hamzah, S.H., M.H., Dosen Australian Institute of Business Mr. Jeremy dan Para Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Angkatan XXII. (Pamasis XXII/STHM).