Dalam rangka penertiban administrasi, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) mengenai tata cara pemusnahan barang milik negara dengan Kapten Chb Ilyus dari satuan Perhubungan Kodam Jaya (Hubdam Jaya), bertempat di ruang perpustakaan STHM (Jakarta, 20/3/2023)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Hal-hal yang dikonsultasikan terkait dengan aspek administrasi dan aspek fisik. (Pen STHM)