Cari Halaman / Postingan

 
30 Perwira Mahasisa Sekolah Tinggi Hukum Militer Sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
  12 April 2019  

  1. Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Pembantu Ketua 3 (Putua 3) Bidang Kemahasiswaan Kolonel Chk Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., mendampingi 30 Perwira Mahasiswa (Pamasis) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang antikorupsi, bertempat diruang pers Gedung Merah Putih  KPK Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Rombongan STHM “AHM-PTHM” Ditkumad disambut baik oleh Staf KPK bidang Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Bapak Rommy Iman Sulaiman dan Bapak Yudi Harahap.

Sebelum acara diskusi dimulai terlebih dahulu audien menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” dan dilanjutkan sambutan dari perwakilan rombongan STHM “AHM-PTHM” Ditkumad yang dalam hal ini disampaikan oleh Kolonel Chk Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK terutana bidang fungsional Dikyanmas atas sambutannya dan berkenan menerima kedatangan kami di Gedung Merah Putih ini. Selanjutnya, Agustinus menjelaskan bahwa STHM “AHM-PTHM” merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berdiri sejak tahun 1952 yang berstatus negeri di bawah Kementerian Departemen Pertahanan yang operasionalnya di bawah Kepala Staf Angkatan Darat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Doktor Lulusan Universitas Pajajaran Bandung ini menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab lembaga STHM “AHM-PTHM” dimana para Pamasis tersebut disiapkan untuk menduduki jabatan sebagai Hakim, Oditur, Panitera dan Staf Perwira Hukum di masing-masing Satuan. Adapun tujuan para Pamasis STHM datang ke Gedung Merah Putih tersebut selain silahturahim tentunya sebagai seorang mahasiswa ingin memperoleh wawasan dan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi. Dimana materi ini berkaitan dengan materi ilmu kriminologi yang dilihat dari sisi kriminologi tentunya mencari penyebab kejahatan kenapa korupsi ini dilakukan. Agustinus menegaskan "ke depan STHM angkatan berikutnya akan selalu menyambangi Gedung Merah Putih ini agar para Pamasis selalu update tentang informasi-informasi yang berkembang di KPK ini. 

Dari pihak KPK disampaikan oleh Bapak Rommy yang memaparkan seputar pengetahuan tentang antikorupsi dan berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK selama ini. Menurutnya, sikap antikorupsi harus ditanamkan sedini mungkin, dan harus terus diulang-ulang agar melekat dalam ingatan kita, sehingga pada suatu saat apabila menjadi seorang pejabat atau penyelenggara Negara, nilai-nilai itu telah melekat dan mampu menghalau perilaku koruptif. Rommy juga mengatakan ada beberapa bentuk pencegahan korupsi yang dapat dilakukan sebagai wujud komitmen antikorupsi seorang penyelenggara Negara. “Ada pelaporan gratifikasi, patuh melaporkan LHKPN, dan Implementasi pencegahan korupsi berbasis keluarga. Selain membentengi diri dari elemen eksternal, yang lebih penting, Rommy juga mengingatkan “Komitmen dalam dirilah yang menjadi elemen utama untuk tidak berbuat korup,” katanya.

Sementara itu, Bapak Yudi menjelaskan tentang bagaimana pelaku tindak pidana korupsi itu diadili di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, KPK dapat menentukan pelaku tindak pidana korupsi apabila KPK sudah mempunyai beberapa bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Selama ini KPK bertindak atas dasar pengaduan dari masyarakat yang memberikan informasi secara valid dan disertai bukti pendukung yang kuat, kemudian KPK melaksanakan pengecekan, mempelajari permasalahan dan selanjutnya setelah ditemukan bukti yang kuat maka KPK dapat menetapkan tersangkanya. Hal ini dapat dilaksanakan karena adanya peran masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Bagi masyarakat yang sudah memberikan akses informasi adanya tindak pidana korupsi, KPK akan memberikan reward yang besarnya sudah diatur dalam perundang-undangan dan memberikan perlindungan keamanan bagi pelapor dan keluarganya,” tegas Yudi.

Diakhir penjelasannya, Yudi juga menyampaikan tata cara bagi masyarakat yang ingin membuat laporan atau pengaduan tindak pidana korupsi diantaranya; pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi dengan identitas yang lengkap, kronologi dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai, nilai kerugian dan jenis korupsinya yang merugikan keuangan Negara/penyuapan/pemerasan/ penggelapan, sumber informasi untuk pendalaman, informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hokum dan laporan/pengaduan tidak dipublikasikan,”Pungkas Yudi.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian cindera mata dari Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer yang diberikan kepada staf KPK yang dalam hal ini diterima oleh Staf KPK bidang Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Bapak Rommy Iman Sulaiman.

Turut hadir dalam acara tersebut, Putua 3 Bidang Kemahasiswaan Kolonel Chk Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Dosen Kriminologi Ibu Ermania Wijayanti, S.H., M.H., Komandan Satuan Pendidikan (Dansatdik) Letnan Kolonel Chk Abdul Salam, S.H., M.H., Komandan Satuan Siswa (Dansatsis) Kapten Chk Sucrisno, S.H., Kepala Bagian dan Koordinasi Dosen (Kabag Kordos) STHM Letnan Kolonel Chk (K) Rusmawati, S.H., M.H., dan Lektor STHM Mayor Chk (K) Anis, S.H., M.H., Para Pamasis STHM Angkatan XXII. (Pamasis XXII/STHM).



...