Cari Halaman / Postingan

 
KETUA TIM DOSEN SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER KOLONEL CHK AGUS HARI SUYANTO SH MENJADI NARASUMBER DALAM ACARA IN HOUSE TRAINING IHT
  17 Desember 2021  

Jakarta 15 Desember 2021 - Ketua Tim Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Kolonel Chk Agus Hari Suyanto SH menjadi narasumber dalam acara In House Training ( IHT) acara yang digelar ketiga kalinya ini merupakan pelatihan bagi para Jaksa, Jaksa Tinggi dan Oditur Militer , Oditur Militer Tinggi dijajaran Orjen TNI.

Dalam acara tersebut, Katim Dosen STHM bersama-sama narasumber lainnya masing-masing Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas Yani SH MH dan dari Bidang Perundang-Undangan Babinkum TNI Kolonel Laut KH DR Efendy Marupae SH MH.

Kegiatan ini berlangsung di Pelangi Room hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta Utara.(15/12/2021), dengan mengambil tema besar In House Training tentang "Penanganan Perkara Koneksitas".

Tema penanganan perkara pidana koneksitas ini menjadi salah satu perhatian penting sejak lahirnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan dengan dibentuknya struktur jabatan baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Di dalam Perpres tersebut mengatur tugas Jampidmil diantaranya penanganan perkara pidana koneksitas.

Selain itu, berbagai pembahasan yang dilakukan dalam konteks hukum acara pidana terkait penegakan hukum perkara koneksitas yg diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP, sedangkan dalam Undang2 Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diatur dalam Pasal 198 sampai Pasal 204.

Kedepan tugas dan tanggung jawab Jampidmil semakin berat untuk meningkatkan sinergi koordinasi dan kolaborasi bersama para Jaksa dari “Gedung Bundar” maupun dari para Oditur pada jajaran Peradilan Militer dalam menuntaskan perkara koneksitas

Pembahasan tema Penanganan Perkara Koneksitas dalam kegiatan In House Training ini dibagi menjadi sebelas sub tema diantaranya, Mou/kerja sama TNI~ Kejaksaan RI, Kompetensi obsulut pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, penuntutan perkara koneksitas menurut UU 31 tahun 1997, persidangan perkara koneksitas, penyidikan perkara koneksitas oleh penyidik Polisi Militer, keankum kepaperaan dan kewenangannya, acara pemeriksaan koneksitas,proses hukum perkara koneksitas dlm kuhap dan UU peradilan militer,koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas,tugas dan fungsi lemasmil,dan penanganan barang bukti.

Selaku koordinator panitia bersama penyelenggara Kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian penyusunan program, laporan & penilaian, Kepala Bagian Tata Usaha pada sekretariat Jampidmil dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Babinkum TNI
menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain untuk menyamakan presepsi dalam penanganan perkara koneksitas antara stake holder terkait meliputi penyidik Polisi Militer dan penuntut dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi serta Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi serta dari Pengadilan Militer

"Kegiatan ini juga untuk mempertemukan para penegak hukum dari lingkungan TNI , maupun dari Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi (*)

https://www.instagram.com/p/CXkcygErDUO/?utm_medium=copy_link

https://www.facebook.com/109977814757104/posts/134885335599685/

 



...