Cari Halaman / Postingan

 
KULIAH UMUM Oleh: JAMPIDMIL KEJAKSAAN AGUNG RI LAKSDA TNI ANWAR SAADI, S.H. DI KAMPUS STHM DITKUMAD
  25 Desember 2021  

KULIAH UMUM
Oleh:
JAMPIDMIL KEJAKSAAN AGUNG RI
LAKSDA TNI ANWAR SAADI, S.H. DI KAMPUS STHM DITKUMAD

Jakarta, sthmahmpthm.ac.id – Bertempat di Aula Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad, Jumat (24/12/2021) Pamasis dan Mahasiswa STHM mengikuti kuliah umum tentang “Acara Pemeriksaan Perkara Koneksitas” yang dibawakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. dengan didampingi oleh Ketua STHM Brigadir Jenderal TNI Dr. I Made Kanthika, S.H., M.H. dan Katim Dosen STHM Kolonel Chk Agus Hari Suyanto SH, sebagai L.O (Liaison Officer).

Hal tersebut disampaikan oleh Putua I Bidmik STHM Ditkumad, Kolonel Chk Ganis Sanjaya, S.H.MH. dalam rilis tertulisnya di Matraman, Jakarta Timur. Jum’at, (24/12/2021)

Dalam kuliah ini, Jampidmil Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. menyampaikan adanya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung R.I, telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI.

Dalam penyampaian kuliah umum telah dijelaskan oleh Jampidmil Tentang kewenangan Absolut Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Koneksitas yang diatur dalam pasal 89 sd 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP maupun Dalam pasal 198 sd 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Lebih lanjut Jampidmil menjelaskan Substansi pasal 2 KUHPM "bahwa terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang ini yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer diterapkan hukum pidana umum kecuali ada penyimpangan - penyimpangan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

Bahwa Penyidikan Perkara Koneksitas terhadap Prajurit TNI , dilakukan oleh Polisi Militer masing-masing Angkatan selanjutnya pelimpahan berkas perkara melalui Oditurat Militer untuk dikoordinasikan dengan Aspidmil yang ada pada Kejaksaan Tinggi untuk segera dibuat berita acara pendapat bersama antara Jaksa , Jaksa Tinggi dengan Oditurat Militer dan oditur Militer Tinggi,untuk menentukan titik kerugiannya.

Koneksitas berasal dari bahasa latin “Connexio” yang memiliki arti suatu perkara pidana dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer yang diperiksa oleh peradilan umum kecuali apabila kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka diadili oleh peradilan militer. Acara pemeriksaan koneksitas atau peradilan koneksitas merupakan mekanisme yang diterapkan terhadap tindak pidana dimana terdapat penyertaan baik turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (made dader) yang melibatkan pelaku orang sipil dan pelaku orang yang berstatus sebagai militer.


Diakhir kuliahnya Jampidmil menyampaikan bahwa, Penyelesaian perkara Koneksitas tidak semudah seperti perkara biasa , namun penyelesaian nya perlu waktu yang relatif lama, sehingga kurang selaras dengan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu biaya murah, sederhana dan cepat.

Setelah penyampaian kuliah umum selesai, Jampidmil memberikan kesempatan untuk diskusi tanya jawab kepada Para Pamasis dan Mahasiswa STHM, yang sangat antusias dalam mengikuti materi kuliah umum.

Dalam kegiatan kuliah umum tersebut turut hadir para pejabat utama Golongan IV STHM, acara penutup dilanjutkan dengan saling tukar menukar cidera mata dan di akhiri dengan foto bersama.

(Ketua Panitia)

https://www.instagram.com/p/CX5XflOrKA3/?utm_medium=copy_link

https://www.facebook.com/109977814757104/posts/136634462091439/

https://twitter.com/SthmOfficial/status/1474634799780286467?s=20

https://www.youtube.com/watch?v=9Puuk1Eelfc



...