KULIAH UMUM
“Membangun Hukum Berbasis Teori Keadilan Bermartabat” Oleh:
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Angota DKPP RI (2017-2022) dan Guru Besar FH UPH Karawaci Tangerang
Jakarta, sthmahmpthm.ac.id – Pamasis dan Mahasiswa STHM mengikuti kuliah umum dengan tema “Membangun Hukum Berbasis Teori Keadilan Bermartabat” yang dibawakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. di Aula Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad, Jumat (21/1/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Dosen STHM, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H., dalam rilis tertulisnya di Matraman, Jakarta Timur. Jum’at, (21/1/2022).
Ketua STHM Brigadir Jenderal TNI Dr. I Made Kanthika, S.H., M.H. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung serta merupakan suatu kehormatan besar bagi STHM karena Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. sebagai pejabat negara masih menyempatkan dan meluangkan waktu untuk hadir memberikan pembekalan kepada para yang Pamasis dan Mahasiswa untuk melengkapi Ilmu Hukum yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan. Mengingat bahwa ini sangat penting sehingga dapat menambah motivasi belajar. Semoga dengan kuliah ini para Mahasiswa mendapat pengetahuan dan wawasan baru terkait pada materi yang akan disampaikan yaitu “Membangun Hukum Berbasis Teori Keadilan Bermartabat”. Prof. Dr. Tegus Prasetyo, S.H., M.Si. akan menyumbangkan 42 buku dari hasil tulisannya untuk STHM serta akan menjadi dosen STHM mengajar mata kuliah Pancasila.
Dalam kuliah ini, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI periode 2017-2022 Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. menyampaikan teori merupakan suatu pendapat dan pendapat itu dipakai untuk memecahkan masalah. Dalam memecahkan masalah itu kita sering memakai teori dari luar negeri, mengapa kita tidak menggunakan teori sendiri. Melihat kehidupan dari bangsa kita yang kemudian menjadi dasar pikiran untuk mengembangkan teori yang dibangun dari bangsa Indonesia sendiri yaitu keadilan bermartabat.
Lebih lanjut Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan menjelaskan keadilan bermartabat bertujuan untuk memanusiakan manusia seperti halnya dalam hukum pidana adanya diversi, rekonsiliasi dan lain sebagainya. Mengapa dalam memecahkan masalah kita harus menggunakan teori dari barat padahal kita mempunyai teori pemikiran sendiri. Mengapa harus menggunkan kekerasan dalam memecahkan masalah? Teori Keadilan Bermartabat berangkat dari postulat sistem; bekerja mencapai tujuan yaitu Keadilan Bermartabat. Keadilan yang memanusiakan manusia, Keadilan yang nge wong ke wong. Teori Keadilan Bermartabat menawarkan postulat hukum sebagai suatu sistem dimana satu ciri penting di dalamnya adalah tidak dikehendaki adanya konflik. Yang dikehendaki adalah suatu perdebatan yang sehat, dialektika yang bermanfaat bagi pembangunan pemikiran hukum. Teori Keadilan Bermartabat dapat disebut juga dengan suatu teori Sistem Hukum berdasarkan Pancasila.
Setelah penyampaian kuliah umum selesai, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. memberikan kesempatan untuk diskusi tanya jawab kepada Para Pamasis dan Mahasiswa STHM, yang sangat antusias dalam mengikuti materi kuliah umum.
Dalam kegiatan kuliah umum tersebut turut hadir para pejabat utama Golongan IV STHM, acara penutup dilanjutkan dengan pemberian cindera mata dan di akhiri dengan foto bersama.
https://www.instagram.com/p/CZBTgWbAwgS/?utm_source=ig_web_copy_link
https://www.facebook.com/109977814757104/posts/142479918173560/
https://twitter.com/SthmOfficial/status/1484753316467060742?s=20