Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., FCB.Arb. memberikan orasi ilmiah pada acara Wisuda Sarjana dan Pacasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) di hadapan Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM, Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., Para Anggota Dewan Guru Besar, Para Mahasiswa, Dosen dan Undangan yang hadir di Panti Prajurit Balai Sudirman, Jakarta (14/11/23)
Dalam Orasi Ilmiahnya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah: Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara”, Profesor Rosa mengatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada awalnya memang mengandung pengertian yang sempit sebagai pengaruh dari ajaran legisme. Pengertian yang dianut adalah bahwa PMH merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut Undang-Undang. Dengan kata lain, PMH (onrechtmatigedaad) sama dengan perbuatan melawan uu (onwetmatigedaad).
Lebih lanjut Prof. Rosa mengatakan bahwa dalam tulisan ini secara khusus akan dibahas mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (“PMHP”) yang berada dalam yurisdiksi peradilan tata usaha negara (“PTUN”) dan membandingkan penerapan pengaturan mengenai pmhp di lingkungan peradilan umum. “Mengenai sengketa tata usaha negara angkatan bersenjata republik indonesia (“ABRI”) antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha abri sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha ABRI yang merupakan kompetensi absolut peradilan militer sebagaimana diatur dalam uu no. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, tidak termasuk ruang lingkup tulisan ini”, ujarnya.
Selain sebagai Guru Besar di STHM, Prof. Rosa juga masih mengajar di Fakultas Hukum Universitas indonesia. Dari pengalaman dalam dunia pendidikan, Prof. Rosa sudah banyak mengeluarkan buku-buku, artikel serta jurnal Nasional dan Internasional. Dalam acara Wisuda Mahasiswa STHM, Prof. Rosa merupakan satu-satunya Guru Besar Wanita yang hadir dalam acara tersebut. (Pen STHM)