Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Perwira Mahasiswa (Pamasis) Angkatan XXII Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad melaksanakan Study Tour yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dipandu langsung oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Dagang Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., MM., FCBARB., bersama Ketua STHM “AHM-PTHM” Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H., dan para Pejabat golongan IV dan para Pamasis STHM Angkatan XXII, bertempat di wilayah Cirebon dan Sekitarnya, Kamis (7/11).
Sebagaimana penjelasaan Prof. Dr. Tjip Ismail pada saat perjalanan menuju Cirebon, Prof. Tjip menyampaikan penjelasan tentang hukum dagang dimana hukum dagang ini semula diatur khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Namun dalam pasal 1 KUHD menyatakan bahwa dalam hukum ini kecuali tidak diatur khusus maka berlaku hukum KUHPerdata, dengan demikian dalam hukum dagang ini juga berlaku pula KUHPerdata. Di dalam KUHD itu sendiri juga banyak undang-undang yang mengatur mengenai perusahaan misalnya; masalah Yayasan, Koperasi, PMA, PMDN, kemudian dalam global bisnis ini dalam hukum dagang ini juga ada Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau biasa disebut dengan UMKM.
Adapun tujuan Study Tour ini tidak lain untuk melihat langsung kegiatan usaha masyarakat melalui UMKM seperti kegiatan jasa pariwisata yang berada di Gua Sunyaragi, Keraton Kasepuhan dan kegiatan usaha seperti kerajinan Kerang, kerajinan rotan dan pembuatan Batik yang notabene dilakukan oleh penduduk pribumi Cirebon. Menurut Prof. Tjip dengan adanya kegiatan usaha melalui UMKM, berarti masyarakat Cirebon telah menunjukan kemampuannya untuk memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat sekitarnya.
Sesampainya di Gua Sunyaragi, rombongan STHM disambut oleh para petugas Gua Sunyaragi dan dipandu oleh salah satu petugas yang bernama Mulyana Yusuf guna memperkenalkan sekaligus menjelaskan sejarah bangunan Gua Sunyaragi. Mulai dari bangunan utama dan gua-gua yang berada disekitar termasuk tempat duduk santai Sultan yang dinamakan Mandai Beling (ruangan) yang terbuat dari batu marmer dengan variasi keramik dari Cina dan Eropa. Kemudian Rombongan STHM melakukan tanya jawab sambil berjalan mengelilingi indahnya dan uniknya Gua Sunyaragi. Sebelum meninggalkan Gua Sunyaragi, Rombongan STHM melakukan foto bersama untuk mengabadikan kegiatan Study Tour di Gua Sunyaragi tersebut. Kemudian Rombongan STHM menuju ke Keraton Kasepuhan.
Di Keraton Kasepuhan, Rombongan STHM di sambut oleh petugas Keraton Kasepuhan dan dipandu oleh petugas pemandu yang bernama Deni, kemudian Deni membawa Rombongan STHM ke sebuah tempat guna diberikan arahan dan penjelasan tentang sejarah Keraton Kasepuhan. Selanjutnya Rombongan STHM menuju ke Musium Pusaka Keraton Kasepuhan sambil melihat benda-benda bersejarah dan benda-benda hasil rampasan perang dari Portugis. Setelah kegiatan di Keraton Kasepuhan selesai, Rombongan STHM melanjutkan perjalanan menuju “Rumah Kerang”.
Di Rumah Kerang, Rombongan STHM hanya bisa melihat hasil kerajinan kerang yang telah dibuat CV. Multi Dimensi yang merupakan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dimana karyawan yang ada di CV tersebut sebagian besar adalah masyarakat asli pribumi Cirebon. Pernak pernik yang disajikan mulai dari hiasan untuk para wanita maupun perabotan rumah tangga seperti lampion lampu dan lain sebagainya, bahan bakunya terbuat dari kerang. Setelah kegiatan di Rumah Kerang selesai, Rombongan STHM melanjutkan perjalanan menuju ke “Kerajinan Rotan”.
Tempat kerajinan rotan ini juga merupakan kegiatan UMKM yang dimiliki oleh orang asli Cirebon dan seluruh karyawannya berasal dari masyarakat sekitar Cirebon. Hasil kerajinan rotan ini sudah banyak dirasakan oleh masyarakat sekitar Cirebon bahkan sudah banyak yang di ekspor ke luar negeri seperti Amerika, Jerman, Jepang dan Eropa. Selain kerajinan rotan, di Cirebon juga terkenal dengan kerajinan batik, dimana kerajinan batik juga termasuk kegiatan UMKM. Dengan demikian, kegiatan UMKM yang berada di wilayah Cirebon sudah selaras dengan tujuan negara Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yaitu untuk “memajukan kesejahteraan umum” artinya negara Indonesia memiliki tujuan bukan hanya untuk sebahagian masyarakat tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Turut serta dalam Rombongan STHM, Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., MM., FCBARB., Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H., Para Pejabat STHM golongan IV, Pamasis Angkatan XXII. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)