Jakarta, sthm.ac.id - Sekolah Tinggi Hukum Militer bekerja sama dengan Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Kewenangan Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Khusus”. yang dilaksanakan di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan. Selasa (7/1/25)
FGD yang dilaksanakan sejak hari Senin, 6 Januari 2025 hingga 8 Januari 2025 diawali dengna Laporan Ketua Panitia dan dibuka oleh Wakil Jaksa Agung RI, Bapak Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N., sekaligus sebagai keynote speaker. Pembukaan FGD tersebut ditandai dengan pengetokan palu oleh Wakil Jaksa Agung RI dan opening by touchscreen oleh Wakil Jaksa Agung RI, Wakababinkum, Waorjen, Ketua STHM dan Ses Jampidmil.
Dalam acara FGD yang diadakan secara lansung dan luring tersebut menghadirkan para Narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Adapun Narasumber tersebut adalah, pada Sesi pertama menghadirkan Prof. Dr. Ibnu Nugroho, S.H., M.Hum.(Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro) dengan Moderator Dr. Prastopo, S.H., M.H. (Dosen STHM), dengan tema “Model Peradilan Koneksitas Pasca Putusan MK Nomor: 87/PUU-XXI/2023”.
Di Sesi kedua, Laksamana Muda TNI Purn Soleman B. Ponto, S.T., M.H. (Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis), dengan Moderator Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H. (Kabag Keuangan Jampidmil) dengan tema “Implikasi Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023 Terhadap Sistem Peradilan Koneksitas”.
Pada sesi terakhir sebagai Narasumber adalah Wakil Kepala Pembina Hukum (Wakababinkum) TNI, Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn, dengan Moderator Kolonel Chk (K) Widyastuti, S.H., M.H. dengan tema “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”.
Dalam pelaksanaan FGD di setiap sesi dengan Narasumber yang berbeda, selalu diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan berdiskusi baik dengan yang hadir secara langsung maupun luring. (Pen STHM)