Jakarta, sthmahmpthm.ac.id Pentingnya Hukum Kesehatan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI W. Indrajit, S.H., M.H. saat memimpin upacara pembukaan pendidikan Program Magister Hukum Kesehatan yang bertempat di Ruang Konference RSPAD Gatot Subroto Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24 Jakarta Pusat. Jumat (30/9).
Dirkumad mengatakan, “Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk mencegah dan mengobati penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang dilakukan atas dasar hubungan individu antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Setiap pasien pada prinsipnya dapat dilayani pada semua rumah sakit, termasuk rumah sakit TNI”.
“Namun dalam praktiknya layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hukum itu antara lain yang disebut Malpraktik kedokteran. Dengan demikian profesi dokter dan para medis menjadi sangat beresiko, apabila terjadi kesalahan dalam tindakan medisnya yang berakibat timbulnya gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana,” ujar Brigjen TNI W. Indrajit.
Lebih lanjut disampaikan, “Untuk menghadapi permasalahan hukum dibidang kesehatan sebagaimana diuraikan di atas, maka para dokter dan paramedis dituntut untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum dibidang kesehatan. Salah satu usaha untuk menambah pemahaman hukum bagi para dokter dan para medis adalah melalui pendidikan formal di bidang hukum kesehatan”, imbuhnya.
“Mengingat hal tersebut maka, Sekolah Tinggi Hukum Militer sebagai salah satu perguruan tinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat dan Kemenristek Dikti yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri, atas dorongan dan saran masukan dari berbagai pihak terutama dari Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, berupaya menyelenggarakan pendidikan Program Magister Hukum Kesehatan”, tegas Jenderal bintang satu itu.
Sebelum mengakhiri amanatnya, dirkumad berharap “agar seluruh peserta Program Magister Hukum Kesehatan ini betul-betul mengikuti perkuliahan dengan seksama. Ikuti apa yang dikatakan oleh para Profesor dan para dosen lainnya, agar didapatkan pola pikir, pola ucap dan pola tulis yang sistematis di bidang hukum kesehatan, karena inilah yang menjadi salah satu tujuan dari perkuliahan ini”, pungkas Brigjen TNI W. Indrajit.
Program Pendidikan Magister Hukum Kesehatan ini merupakan yang pertama kali dibuka di Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad. Pada kali pertama ini animo dari para calon mahasiswa sangat tinggi sehingga pada angkatan pertama ini jumlah siswa mencapai 50 orang, yang terdiri dari berbagai kalangan. Setelah upacara pembukaan, acara dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Senat Dewan Guru Besar Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. AM Hendropriyono, S.H., M.H., dan perkenalan dari Guru besar STHM serta dosen pengampu Mata Kuliah.
Selain Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM turut hadir juga Kapuskesad Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Kepala Komite Medik RSPAD, para Guru Besar STHM, para Dosen pengampu Mata Kuliah Magister Hukum Kesehatan dan para Pejabat Golongan IV STHM ditkumad. (Admin Organik)