Jakarta, sthm.ac.id - Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn., mengikuti seminar Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia bagi Perwira TNI AD Pada Saat Konflik Sengketa Bersenjata yang dibuka oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., bertempat di Aula Maditkumad, Ciracas, Jakarta Timur. Selasa (5/11/24).
Seminar yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 November 2024 tersebut bekerjasama dengan International Commite Red Cross (ICRC) yang di hadiri oleh Mr. Lloyd Gillett, delegasi FAS ICRC, Mr. Ahmed Dorgham delegasi PGE ICRC, Bapak Donny Putranto Legal Advisor ICRC serta beberapa narasumber diantaranya Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LLM. dan Letkol Chk Ahmad Fadilah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dirkumad Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., menegaskan pentingnya seminar ini untuk meningkatkan kesadaran para perwira TNI AD dalam menghadapi situasi penahanan pada tahap awal konflik bersenjata. "Penahanan tahap awal, yang meliputi proses dari penangkapan hingga penahanan sementara, merupakan fase kritis yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan penyimpangan dari standar hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Dirkumad berharap pelatihan tersebut mampu memberikan pemahaman mendalam kepada para perwira Hukum mengenai tantangan kemanusiaan yang kerap muncul di lapangan, serta menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia dalam setiap operasi. Seminar yang diikuti oelh para Perwira Hukum Jajaran TNI AD tak terkecuali Perwira STHM. (Pen STHM)