Cari Halaman / Postingan

 
Kuliah Umum Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia Dalam Operasi Militer
  18 Agustus 2017  

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” menyelenggarakan Kuliah Umum tentang Hukum Humaniter dan Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Operasi Militer, dengan narasumber Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Jumat (18/8).

Sebelum acara dimulai, sebagai acara pendahuluan diawali dengan laporan Ketua Senat STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Kapten Chk Brama Hardi Wardana (Pamasis XXI) kepada Ketua STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H., bahwa Pamasis sudah siap menerima Kuliah Umum, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan Ketua STHM “AHM-PTHM” Ditkumad.

Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan bahwa STHM telah mendapat kehormatan untuk mendapatkan materi kuliah umum tentang Hukum Humaniter dan HAM dengan tema Pemahaman Hak Asasi Manusia di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang disampaikan oleh Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Menurut Ketua, Kuliah umum ini merupakan kegiatan kerjasama antara STHM dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dan sekaligus sebagai wujud dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi seorang Dosen.

Selain itu, Ketua juga berpendapat bahwa ada 3 (tiga) hal penting yang dapat dipetik dari kegiatan ini yaitu; Pertama, bagi Perwira Mahasiswa STHM, kegiatan ini sebagai penambahan wawasan keilmuan di bidang Hak Asasi Manusia. Dan bagi Pamasis STHM yang telah menerima mata kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, kesempatan ini dapat dijadikan pendalaman materi. Dan bagi Pamasis STHM yang belum menerima bekal mata kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai pembekalan keilmuan. Kedua, bagi Pamsis STHM kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai penyegaran pengetahuan di bidang Hukum Hak Asasi Manusia. Mengingat pada umumnya para Perwira Staf STHM sudah pernah mengikuti penataran, bahkan mungkin sudah sampai pada tingkat lanjutan. Ketiga, bagi institusi kelembagaan STHM, sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan, kegiatan semacam ini juga perlu digalakan bagi para Dosen, bahwa kegiatan akademik bagi Dosen tidak hanya kegiatan pengajaran tatap muka dalam perkuliahan di kelas, tetapi juga meliputi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ketua menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H., yang berkenan meluangkan waktu untuk membagikan dan sekaligus memberikan ilmunya kepada para Pamasis STHM dan para Perwira Staf STHM, semoga ilmu yang bapak berikan akan mendapat berkah dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan ilmunya juga dapat bermanfaat bagi peserta sekalian. Selain itu, Ketua juga berharap kepada bapak Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H., pada masa mendatang jalinan kerja sama antara STHM dengan Fakultas semakin ditingkatkan dan mudah-mudahan dapat diformalkan dalam bentuk kerjasama secara tertulis antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dengan Ketua STHM.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, inti yang disampaikan Dr. Aji adalah bahwa hubungan Angkatan Bersenjata dengan Hak Asasi Manusia dengan mengkaitkan masalah ini dengan pengertian pelanggaran HAM dimana unsur yang harus dipenuhi dalam pelanggaran HAM adalah negara dan kekuasaan, dan Angkatan Bersenjata merupakan bagian dari Negara dan Kekuasaan tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugasnya selain sangat berhubungan erat dengan HAM, Angkatan Bersenjata sering kali dituding melakukan pelanggaran HAM dalam menjalankan tugasnya, bagaimana hal itu bisa terjadi dan bagaimana meminimalisasi hal tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai pemikiran.

Menurut Dr. Aji bahwa Hak Asasi Manusia disebut juga sebagai Non Derogable Rights, yaitu Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dibatasi dalam setiap keadaan yang artinya dalam segala keadaan harus diberikan misalnya dalam keadaan baik, dalam keadaan buruk, dalam keadaan perang, dalam keadaan damai, hak tersebut harus diberikan termasuk juga dalam keadaan berhadapan dengan persoalan hukum juga harus tetap diberikan.

Disela-sela penjelasan, Dr. Aji memberikan waktu kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, ada beberapa Pamasis STHM dan Perwira Staf STHM yang menanyakan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tugas prajurit dalam melaksanakan tugas operasi baik di wilayah nasional maupun internasional. Namun dari semua pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dapat diatasi dengan baik. Para peserta sangat antusias terhadap materi yang disampaikan Dr. Aji, mengingat materi yang disampaikan merupakan tugas yang dilakukan oleh setiap prajurit dalam melaksanakan tugas terutama di medan operasi yang selalu dikaitkan dengan permasalahan Hak Asasi Manusia. Namun berhubung waktu yang diberikan sangat terbatas, maka pertanyaan dari para peserta juga dibatasi.

Acara kuliah umum diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Ketua STHM kepada Dr. Aji dan begitupun juga sebaliknya dari Dr. Aji kepada Ketua STHM serta foto bersama dengan para pejabat STHM “AHM-PTHM” Ditkumad.

Turut hadir dalam acara ini, Para Pejabat STHM, Para Perwira Staf STHM dan para Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Angkatan XIX, XX, XXI dan XXII. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)



...