Jakarta, sthm.ac.id – Perwakilan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Ilmiah Tahun 2025 bertema “Urgensi Pengaturan Perkara Koneksitas dalam RUU KUHAP Menuju Peradilan yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan”, yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Ballroom Hotel Santika Depok. Kehadiran perwakilan mahasiswa STHM tersebut didampingi langsung oleh Komandan Satuan Pendidikan (Dansatdik) STHM Letkol Chk Kalwinderjit Singh, S.S., S.H.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam mewujudkan keadilan.
Diskusi menghadirkan narasumber Dr. Agustinus, S.H., M.H., Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, S.H., M.H., dan Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM, yang membahas berbagai aspek pengaturan perkara koneksitas dalam RUU KUHAP.
Mahasiswa STHM mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias, memperoleh wawasan baru tentang dinamika pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Melalui partisipasi ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami pentingnya reformasi hukum menuju peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. (Pen: Mahasiswa STHM)