Jakarta, www.sthmpthmahm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad yang saat ini dipimpin oleh Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., menyelenggarakan Pembekalan terhadap Tenaga Pendidik (Gadik) dan Tenaga Kependidikan (Gapendik) guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bertempat di Gedung Graha Zeni Ditziad Jl. Matraman Raya Jakarta Timur, Rabu (7/8).
Mengawali amanatnya, Kolonel Chk (K) Dr. Tetty selaku Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (Tua STHM), menyampaikan penjelasan tentang keberadaan Sekolah Tinggi Hukum Militer dimana STHM merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan dilingkungan Angkatan Darat yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia mempunyai tugas pokok yaitu mendidik dan mengembangkan kemampuan Perwira TNI yang berjiwa Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit agar memiliki pengetahuan dan ketrampilan bidang ilmu hukum khususnya hukum militer. Dengan demikian ilmu yang dimiliki dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas pada fungsi hukum dilingkungan TNI dan Pengadilan Militer.
Selanjutnya, Tua STHM menambahkan bahwa STHM juga merupakan Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), untuk itu STHM harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Kemenristekdikti yaitu tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tua STHM juga menyampaikan bahwa, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah ditentukan Kemenristekdikti salah satunya adalah program untuk memberikan penilaian terhadap lembaga pendidikan tinggi atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (Sapto). Sapto adalah sistem yang diselenggarakan Badan Akreditasi Nasioanl Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara Online. Dimana sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses Akreditasi Perguruan Tinggi Sapto mendukung setiap proses yang dilakukan dalam Akreditasi seperti pengajuan usulan Akreditasi oleh Perguruan Tinggi, pemeriksaan dokumen, penugasan asesor, dan validasi yang dilakukan, proses Asesmen Kecukupan (AK), dan Asesmen Lapangan (AL) oleh Asesor.
Menurut Tua STHM, Sapto berperan sebagai Entitas yang mengajukan usulan Akreditasi baik untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) maupun Akreditasi Program Studi (APS). Setiap Perguruan Tinggi akan diberikan satu data akun yang menggunakan kode Perguruan Tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Akun tersebut digunakan untuk mengajukan Akreditasi program studi yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi tersebut. Proses Akreditasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang mutu Perguruan Tinggi melalui perkembangan ITE. Sapto yang dibuat oleh BAN-PT akan lebih efektif, efisien dan kualitas tetap terjaga, sehingga mau tidak mau STHM harus bisa mengikuti proses Assesment dengan menggunakan sistem Sapto.
Diakhir amanatnya, Tua STHM memberikan penekanan kepada para Dosen agar memiliki kompetensi yang tinggi salah satunya adalah kemampuan untuk melakukan penguatan riset agar dapat melaksanakan Akreditasi dengan baik. Untuk itu para Dosen diharapkan mampu memahami riset yang baik dan benar sesuai kaidah perguruan tinggi, karena kegiatan riset ini bagian dari tugas Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Tri Darma Perguruan Tinggi salah satunya adalah Riset yang berorientasi untuk memperkuat Riset daya nalar dan cara berfikir secara ilmiah guna membangun jiwa Akademik dan Tanggap teknologi dan informasi dilingkungan Perguruan Tinggi.
Turut hadir dalam seminar ini, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Direktur Eksekutif BAN-PT, Para Dosen, Asisten Dosen, Para Pejabat Gol IV STHM, Perwira, Bintara, Tamtama, PNS STHM dan perwakilan Pamasis STHM. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)