Jakarta, www.sthmpthmahm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad bekerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto menggelar Seminar Sehari Tentang Pentingnya Hukum Kesehatan Bagi Para Dokter dan Para Medis Dalam Menghadapi Era Globalisasi, dengan narasumber yang terdiri dari: Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., FCBArb, Kolonel Ckm dr. Andreas, SpBTTKV, dan Dr. dr. Nasser, SpKK., D. Law’. bertempat di Aula RSPAD Gatot Subroto Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24 Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Kegiatan seminar sehari ini dibuka oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (Tua STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H. Dalam amanatnya, Tua STHM menyampaikan bahwa tema seminar mengenai pentingnya Hukum Kesehatan bagi para Dokter dan para Medis dalam menghadapi Era Globalisasi sangat tepat karena Hukum Kesehatan diberikan untuk menambah pengetahuan bidang Hukum bagi para Dokter dan para Medis dalam rangka memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan baik.
Selain daripada itu, Tua STHM juga memaparkan pentingnya Hukum Kesehatan bagi para Dokter dan para Medis selaku pemberi layanan jasa kesehatan dan bagi para pasien selaku penerima layanan jasa kesehatan. Dalam hal “layanan” kemungkinan akan mengalami masalah yang berkaitan dengan hukum seperti halnya Malpraktik Kedokteran, Para Dokter, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit sering dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktek Kedokteran, dan masalah yang berhubungan dengan hukum. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tentunya harus diselesaikan secara hukum pula, mengingat Profesi Kedokteran juga sangat beresiko, apabila terjadi kesalahan tindakan medisnya, yang dapat menimbulkan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana. “Papar Tua STHM”
Untuk menghadapi permasalahan hukum di bidang kesehatan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Tua STHM para Dokter dan para Medis diharapkan mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan hukum di bidang kesehatan, sehingga tahu apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab pada saat melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hukum di bidang kesehatan tersebut. Kemudian salah satu upaya meningkatkan pemahaman hukum kesehatan adalah melalui seminar yang saat ini sedang berlangsung.
Diakhir amanatnya, Tua STHM berharap kepada para narasumber terpilih dapat memberikan pencerahan, pengetahuan dan hal-hal yang baru di bidang hukum kesehatan. Demikian pula dengan para peserta seminar ini yang terdiri dari para Dokter dan para Medis, dapat memanfaatkan seminar ini dengan pemahaman yang seluas-luasnya, sehingga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat diterima dan dipahami dengan baik untuk dijadikan sebagai bekal untuk melaksanakan tugas ke depan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum kesehatan yang berlaku. “Pungkas Tua STHM”
Turut hadir dalam seminar ini, Kepala Komite Medik RSPAD Gatsu, Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat (Wadirkumad), Sekretariat Direktorad Hukum Angkatan Darat (Sesditkumad), Kepala Hukum Komando Daerah Militer Jaya (Kakumdam Jaya), Kepala Hukum Komando Strategi Angkatan Darat (Kakum Kostrad), Para Pejabat Golongan IV STHM Ditkumad Para Dokter dan para Medik RSGS, RS AL, RS AU, RS. Cipto Mangkusumo, RS. St Corolus, RS. Cikini, Fakultas Kedokteran UI, RS. Tambaki, RS. Ridwan Maureksa dan Pusdikkes. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)