Cari Halaman / Postingan

 
Sekolah Tinggi Hukum Militer Siapkan SMA Pesantren Unggul Al-Bayan sebagai Agent of Change
  19 Juli 2019  

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad melaksanakan pengabdian masyarakat yang dalam hal ini Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (Tua STHM) "AHM-PTHM" Ditkumad Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., memerintahkan Kolonel Chk Budiono, S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan didampingi Mayor Chk Salam, S.H., untuk memberikan Penyuluhan Hukum terhadap Siswa SMA Pesantren Unggul Al-Bayan Islamic Boarding School Cibadak, Sukabumi, tentang kenakalan remaja, bertempat di Gedung Olah Raga SMA Pesantren Al-Bayan Sukabumi, Jumat (19/7).

Adapun tujuan pengadian masyarakat yang dilaksanakan di SMA Pesantren Unggul Al-Bayan ini tidak lain untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pendidikan Nasional. Selain itu, guna memberikan pemahaman kepada para Siswa SMA Pesantren Unggul Al-Bayan agar dapat membentengi diri pribadi masing-masing dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, mengingat para siswa atau generasi muda harus dapat menjadi “Agent Of Change” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang dengan harapan dapat membawa Indonesia menjadi bangsa yang besar dan disegani oleh bangsa-bangsa yang lain.

Materi yang diberikan kepada para siswa SMA Al-Bayan ini meliputi yang berhubungan dengan kenakalan remaja dan narkotika. Kedua materi ini merupakan ilmu yang sangat penting yang harus diketahui dan dipahami oleh para Siswa, sehingga ke depan, para siswa mampu mengendalikan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat.

Dalam penyampaian materi mengenai kenakalan remaja, Kolonel Budiono menjelaskan bahwa ciri-ciri kenakalan remaja dapat terjadi dengan adanya perbuatan dan perubahan tingkah laku yang bersifat pelanggaran baik hukum maupun norma masyarakat yang berlaku. Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh anak-anak yang sudah berusia antara 8 – 17 tahun ataupun pada saat usia mencapai 25 tahun yang berstatus sebagai siswa maupun mahasiswa, dan kenakalan remaja dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.

Lebih lanjut Kolonel Budiono menyampaikan pengetahuan tentang Narkotika, dalam hal ini yang disampaikan adalah jenis-jenis Narkotika, gejala dan efek bagi orang yang menggunakan obat-obatan tersebut serta sanksi pidana bagi orang-orang yang telah melakukan tindak pidana Narkotika yang dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu diharapkan kepada para Siswa SMA Pesantren Unggul Al-Bayan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang dapat berdampak pada masa depan yang cemerlang, tutup Kolonel Budiono diakhir pemberian penyuluhan hukumnya.

Dalam waktu yang bersamaan, seluruh Pamasis STHM juga melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di SMA Pesantren Unggul Al-Bayan. Selanjutnya baca di http://bit.ly/2LvfvAb



Dipost Oleh Admin_Organik
Admin Organik STHM
...