Cari Halaman / Postingan

 
Seminar Tentang Kejahatan Korporasi Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi Dan Perpajakan
  11 September 2017  

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad menyelenggarakan kegiatan Seminar Tentang Kejahatan Korporasi Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi Dan Perpajakan, dengan Pembicara Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA dan Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., MM., FCB., Arb., serta dimoderatori oleh Dr. Kolonel Chk Agustinus, S.H., M.H., bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Senin (11/9).

 Kegiatan Seminar diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” yang dipandu oleh Pamasis Zulham Sururi (Pamasis XXII) dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Tua STHM membacakan sambutan Dirkumad Brigjen TNI Samsidar Syamsul, S.H., M.H., bahwa menurutnya, tema seminar mengenai Kejahatan korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perpajakan dinilai masih sangat relefan dan tepat dalam upaya penegakkan dan menjaga kedaulatan Hukum. Disamping itu, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut adanya penyesuaian dalam bidang hukum untuk mencegah dampak-dampak negatip dari kemajuan iptek tersebut, menuntut kita para community hukum untuk mengikuti dan mempelajari setiap perkembangan yang terjadi dalam dunia ilmu hukum.

Salah satu perkembangan yang terjadi dalam ilmu hukum pada saat ini, yaitu timbul konsep pertanggung jawaban pidana pada korporasi. Konsep ini merupakan konsep baru yang perlu kita pelajari dan fahami. Meskipun konsep pertanggung jawaban pidana pada korporasi banyak  menuai pro dan kontra. Pihak-pihak yang kontra berpandangan bahwa “mana mungkin korporasi yang bukan manusia yang tidak memiliki niat jahat dapat dibebani pertanggung jawaban pidana, sehubungan dengan ada nya asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Sedangkan pihak yang mendukung konsep ini berpandangan bahwa apabila korporasi menurut hukum perdata dapat melakukan perbuatan perdata melalui para pengurus nya, maka korporasi secara yuridis dapat pula melakukan perbuatan pidana sehingga dapat dibebani pertanggung jawaban pidana.  Namun demikian Indonesia telah  mengadopsi konsep ini yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Imbuhnya”.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan tentang kejahatan korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA., dan paparan selanjutnya tentang tindak pidana korporasi perpajakan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., MM., FCB., Arb.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA, menjelaskan tentang kejahatan korporasi dan korupsi dimana dalam pendahuluannya Prof. Dr. Suhandi menyampaikan bahwa baik dalam hukum dunia maupun dalam hukum kedokteran, negara-negara yang tergabung dalam Civil Law selalu ketinggalan dibandingkan negara-negara yang tergabung dalam Common Law. Negara Indonesia juga termasuk dalam kategori tertinggal dibandingkan dengan negara-negara asia lainnya.

Menurutnya, bahwa proses globalisasi abad ke-20 dan peningkatan saling ketergantungan dan keterhubungan di semua aspek kehidupan antar negara, ekonomi, sosial, dan teknologi, modal dan jasa, sumber daya dan lain-lain semakin meningkatkan peran korporasi baik nasional maupun multi nasional sebagai pendorong dan penggerak globalisasi disamping faktor negara, seperti contoh, negara Qatar yang saat ini sekitar 7 negara disekitarnya yang telah memutuskan hubungan diplomatiknya karena telah menduga negara Qatar adalah sebagai penyandang negara dari gerakan radikal ISIS. Untuk itu, kerjasama internasional dan regional antar negara semakin meningkat sesuai dengan kemampuan dan keunggulan masing-masing, yang terjadi kemudian adalah sampai seberapa jauh korporasi dapat dipertanggung jawabkan secara pidana.

Sedangkan dalam paparan Prof. Dr. Tjip Ismail pada intinya menyampaikan tentang tindak pidana korporasi dibidang perpajakan, yang mana telah disampaikan hal pengaturan mendasar dalam reformasi perpajakan adalah berubahnya sistem perpajakan dari Goverment/Official Assessment  menjadi Self Assessment. Dengan sistem self Assessment pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (Pembayar Pajak) untuk menghitung, memperhitungkan sendiri, membayar dan melapor pajak yang tertuang melalui mekanisme pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Sebelumnya Wajib Pajak baru mempunyai kewajiban membayar pajak terutang setiap tahun, setelah pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak. Tetapi dengan sistem self assessment, kewjiban dan hak perpajakan diserahkan kepada Wajib Pajak (WP) sendiri dan melaporkannya dengan SPT. Baru kemudian, apabila SPT yang dilaporkan dianggap tidak benar, melalui pemeriksaan terlebih dahulu akan diterbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi adminitrasi dan/atau sanksi pidana perpajakan.

Setelah para pemapar menyampaikan materi kepada para peserta seminar, kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Kolonel Chk Agustinus, S.H., M.H. Dalam hal ini, moderator menyampaikan beberapa penekanan agar proses jalannya seminar dapat berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Suasana seminar nampak atraktif dan saling berinteraksi satu sama lain. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya para peserta yang ingin menyampaikan pertanyaan, namun mengingat waktu yang dijadwalkan sangat terbatas maka tidak semua pertanyaan dapat disampaikan kepada para pemapar.

Acara seminar ini ditutup dengan sambutan Dirkumad yang dibacakan oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Mliliter, “dengan berakhirnya acara seminar siang hari ini maka saya berharap hasil seminar ini dapat kita jadikan bahan untuk kemajuan di dalam pembangunan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan. Oleh karena itu selanjutnya diharapkan hasil seminar tidak hanya berhenti sampai disini saja, melainkan menjadi dasar di dalam kegiatan selanjutnya, sehingga dapat dijadikan bahan masukan dalam perumusan kebijakan pembangunan hukum nasional”. “Tutupnya”

Kemudian diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad kepada Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA dan Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., MM., FCB., Arb., kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah.

Turut hadir dalam seminar, Perwakilan dari Staf Kemhan, Dilmil, Otmil, Babinkum TNI, Orjen TNI, Diskumad, Ditkumad, Diskumau, Dilmilti, Kopassus, Dosen Fakultas Hukum Univ. Pakuan Bogor, Dosen Fakultas Hukum Univ. Jayabaya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Borobudur, Dosen Fakultas Hukum Univ. Esa Unggul, Dosen Fakultas Hukum Univ. Dosen Ubhara Jaya, Pengacara, Para Pejabat STHM, Para Perwira STHM dan perwakilan dari masing-masing Pamasis STHM. (Pamasis XXII/STHM “AHM-PTHM”)



...