STHM dan Kemendikbudristek RI Menggelar Diskusi Ilmiah
Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar diskusi Ilmiah membahas tentang Perarturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula STHM, Matraman. Jakarta (Rabu, 21/02/24)
Diskusi ilmiah yang digelar oleh STHM mengangkat tema “Quo Vadis Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerinta Non Kementerian”, yang merupakan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 bersama PLT Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Perguruan Tinggi Vokasi. Dalam sambutan Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn., mengatakan bahwa keberadaan STHM dimaksudkan untuk mendidik Prajurit TNI dengan keluaran pendidikan bergelar Sarjana Hukum di bidang Ilmu Hukum Militer.
“mengingat begitu pentingnya eksistensi atau keberadaan STHM saat ini untuk menjadi perguruan tinggi yang mampu mengawal pembinaan dan pengembangan Hukum Militer untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana amanat Pasal 64, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka pada kesempatan diskusi ilmiah ini saya selaku Ketua STHM dan segenap Sivitas Akademika sangat mengharapkan saran, masukan dan pandangan dari para Narasumber, Para Senior, Para Dosen dan segenap peserta diskusi agar dapat diperoleh suatu Solusi yang terbaik atas permasalahan yang sedang dihadapi STHM saat ini”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua berharap suatu kebijakan di Tingkat Kementerian Ristekdikti agar STHM tetap dapat menyelenggarakan pendidikan akademis untuk meluluskan Mahasiswa Tingkat Sarjana maupun Pascasarjana untuk mendukung kepentingan Pertahanan Negara. Sebagai Narasumber dalam diskusi Ilmiah tersebut adalah PLH Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pergururan Tinggi Vokasi, Bapak Muhammad Fajar dan Hakim Adhoc Tipikor pada Mahkamah Agung RI, Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus PH, S.H., M.H., yang dimoderatori oleh Letkol Chk Sutrisno, S.H., M.H. dan sebagai Penanggap dalam acara diskusi tersebut adalah Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., dan Mayjen TNI (Purn) Dr. Markoni, S.H., M.H., serta penanya dari Sesepuh Korps Hukum, Mayjen TNI (Purn) Dr. Iskandar Kamil, S.H., M.H.
Hadir dalam acara diskusi Ilmiah tersebut para Akademisi, Dosen, Para Sesepuh STHM, Wakababinkum TNI, Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Komandan Pusat Pendidikan Hukum (Danpusdikkum), Kolonel Chk R. Deltanto, S.H., M.H., Para Perwira Golongan IV dan STHM. (Pen STHM)