Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Bertempat di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Jumat (18/10/2019) dilangsungkan Seminar Nasional Dekan BKS PTN Fakultas Hukum Wilayah Barat. Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) bertindak sebagai tuan rumah kegiatan rapat kerja yang digelar dalam dua hari itu, 18-19 Oktober 2019. Dengan mengambil tema tentang Penguatan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan seminar nasional resmi dibuka oleh Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM. Hendropriyono, S.H., M.H.
Dalam Seminar kali ini, penyelenggara mendatangkan narasumber yang memiliki keahlian dibidang Hukum Pidana, mereka inilah para Pakar Hukum Pidana yang sangat mumpuni dalam memecahkan suatu masalah yang berhubungan dengan tindak pidana Korupsi antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL. M dan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., kemudian yang bertindak sebagai moderator Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus, P.H., S.H., M.H.
Dalam penjelasan yang disampaikan Prof. Romli mengenai ideologi anti korupsi dan revisi Undang-Undang KPK tahun 2002 menegaskan bahwa saat ini iklim penegakan hukum tengah dilanda eforia reformasi yang mengunggulkan transparansi dan akuntabilitas publik kepada masyarakat luas tanpa menghiraukan masalah etika dan sopan santun baik secara personal maupun secara institusional. Yang penting reformasi diterjemahkan sebagai “serba terbuka” yang memiliki konotasi berbeda dengan “transparansi” karena yang terakhir harus dilandaskan pada aturan hukum.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Prof. Gayus menyampaikan saran pendapat agar KPK memiliki Badan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran KPK dengan pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2005. Perlunya lembaga pengawasan ini untuk memonitor dan mendobrak peningkatan angka korupsi yang diberantas. Prakteknya KPK masih banyak yang menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan angka pemberantasan korupsi tersebut masih sangat rendah.
Turut hadir dalam rapat, Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Fakultas Hukum yang terdiri dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Andalas, Universitas Jambi, Universitas Lampung, Universitas Bengkulu, Universitas Tanjungpura, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Sriwijaya, Universitas Riau, Universitas Pembangunan Veteran Jakarta, Universitas Palangkaraya, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Malikussaleh, Universitas Indonesia, Universitas Bangka Belitung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, UIN Raden Fatah, UIN Ar-Raniry, Universitas Batam, Universitas Lambang Mangkurat, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Universitas Singaperbangsa, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Samudra.
Sementara itu agenda raker BKS Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat itu selain melaksanakan program kerja BKS Dekan Fakultas Hukum wilayah barat Peserta juga melakukan city tour napak tilas Tragedi G 30 S PKI dari Museum Jenderal Besar Dr. AH Nasution yang merupakan kediaman Jenderal Besar AH. Nasution tempat penculikan dari Lettu (Anm) Pierre Tendean dan Monumen Pancasila Sakti terletak di Jalan Raya Pondok Gede Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta dan masih berada dalam satu kompleks yang sama dengan Museum Pengkhianatan PKI tempat dimana tujuh petinggi TNI AD, dibunuh dan dimasukkan kedalam sebuah lubang sumur tua yang kini dikenal dengan nama lubang buaya. (Pamasis XXII/STHM)