Cari Halaman / Postingan

 
KULIAH UMUM HUKUM MILITER DAN PERKEMBANGANNYA OLEH KETUA STHM
  17 Oktober 2019  

Jakarta, sthmahmpthm.ac.id – Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (Tua STHM) “AHM-PTHM” Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., yang bertindak selaku narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum memberikan pencerahan tentang Hukum Militer dan Perkembangannya di Indonesia kepada para Perwira Mahasiswa Angkatan XXII, XXIII, XXIV dan Mahasiswa Angkatan XXV bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Rabu (16/10).

Dalam kesempatan kali ini, Tua STHM menjelaskan, bahwa yang melatarbelakangi adanya Hukum Militer yaitu adanya konstitusi Negara modern yang merupakan keniscayaan, konstitusi dan Negara yang merupakan lembaga yang tidak terpisahkan, tanpa konstitusi Negara tersebut tidak akan terbentuk. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia alinea ke IV “Untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Menurutnya, Implementasi dari Pasal 30 UUD 1945 sebagai pelaksanaan fungsi Pertahanan dan keamanan pada tataran Legislasi Nasional dikeluarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Politik Negara dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya TNI pada perjalanan sejarahnya diatur dengan Hukum yaitu Hukum Militer, dimana Hukum Militer itu yang berlaku bagi TNI merupakan peninggalan Kolonial, atau dapat dikatakan banyak dipengaruhi oleh Eropa Kontinental namun ada beberapa yang sudah diperbaharui sesuai dengan kultur dan jiwa TNI.

Selanjutnya Tua STHM menjelaskan History Hukum Militer dimana Hukum Militer Indonesia atau ada yang menyebut Hukum Militer di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh Hukum Militer Eropa meskipun di Bumi Nusantara pada sejarahnya adalah merupakan Negara-negara Kerajaan pada jamannya dan mereka mempunyai pasukan perang, namun tidak ada referensi yang eksis yang dapat dijadikan sebagai dasar pemberlakuan Hukum Militer Indonesia ini, Hukum Militer Eropa berkembang dan di adopsi di Indonesia karena Indonesia adalah merupakan wilayah Koloni  Belanda.

Diakhir penjelasannya, Tua STHM selaku narasumber menyimpulkan bahwa Hukum Militer di Indonesia akan selalu menjadi sorotan bagi mereka yang ingin merubah kekuatan dan integralistik Militer. Kemudian disamping itu, Hukum Militer ke depan ada pada pundak para Perwira Mahasiswa (Pamasis) Sekolah Tinggi Hukum Milter dan moto yang tepat bagi Corp Hukum Militer adalah belajar, belajar dan terus belajar.

Turut Hadir Komandan Satuan Pendidikan (Dansatdik), Komandan Satuan Siswa (Dansatsis) dan seluruh Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad (Pamasis XXII/STHM).



Dipost Oleh Admin_Organik
Admin Organik STHM
...