Cari Halaman / Postingan

 
Utusan BNN dan Pendam Jaya Datangi Sekolah Tinggi Hukum Militer
  20 Februari 2019  

Jakarta, - www.sthmahmpthm.ac.id Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., membuka acara Pembekalan Penggunaan Media Sosial dan Bahaya Narkoba yang disampaikan oleh narasumber Letnan Kolonel Kav Antonius Toto dan Dik Dik Kusnadi, Bc.IP., S.Sos., M.M., dari Badan Nasional Narkotika (BNN) bertempat di Aula STHM Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Rabu (20/02).

Dalam sambutannya, Ketua STHM mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber yang berkenan hadir untuk memberikan Pembekalan penggunaan media sosial dan bahaya Narkoba. selanjutnya, Ketua STHM juga berharap kepada para Organik dan Pamasis STHM dapat menyimak dengan baik apa yang akan disampaikan oleh narasumber dan apabila ada hal-hal yang belum jelas agar ditanyakan kepada nara sumber, sehingga kedepan TNI mampu memilah milah data yang baik dan benar untuk dipublikasikan. Selain daripada itu TNI juga mampu menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Letnan Kolonel Kav Antonius Toto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya (Waka Pendam Jaya) memberikan pembekalan tentang penggunaan Media Sosial (Medsos). Dalam penyampaiannya Toto menegaskan “permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana kita menggunakan medsos, tetapi bagaimana kita memanfaatkan medsos secara tepat dan bijak”. Selain itu, Waka Pendam juga menjelaskan bahwa manfaat media sosial adalah untuk  mempromosikan keberadaan TNI AD kepada  masyarakat dunia dan masyarakat Indonesia khususnya, serta mempermudah prajurit, PNS TNI AD dan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi sesuai dengan kebutuhannya. “Tegas Waka Pendam”.

Sementara itu, utusan dari BNN Dik Dik Kusnadi menjelaskan tentang Potret permasalahan Narkoba di Indonesia diantaranya adalah Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia serta Demografis yang sangat besar penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba.

Diakhir pemaparannya Dik Dik mengingatkan bahwa ketergantungan Narkoba merupakan gangguan jiwa yang diakibatkan oleh adanya kerusakan pada sistem syaraf pusat atau otak si pengguna sehingga mengakibatkan perubahan perilaku dan penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Turut Hadir Para Pejabat golongan IV STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Organik Pa, Ba, Ta dan PNS TNI AD STHM “AHM-PTHM” Ditkumad serta Para Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad. (Pamasis Lukman STHM XXIII).



...