Jakarta, sthm.ac.id - Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., yang didampingi oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn., memimpin rapat penyususnan Statuta STHM, bertempat di Ruang Rapat STHM, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Kamis (19/9/2024)
Rapat yang dimulai dengan pemaparan oleh Kabag Kordos, Letkol Chk Boedi Prasetyo, S.H., M.H., menerangkan tentang isi Statuta STHM yang telah disusun oleh Tim Pokja serta ditanggapi dan memberikan masukan-masukan yang berharga oleh peserta rapat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirkumad mengapresiasi kinerja Tim Pokja Penyususnan Statuta STHM tersebut yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya sehingga Statuta STHM tersusun dengan baik sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Kemenristek Dikti dan mewadahi petunjuk Dirkumad pada rapat pembahasan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Statuta STHM merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup ketentuan mengenai struktur organisasi, tata kelola, fungsi, serta tanggung jawab seluruh elemen yang terlibat dalam operasional STHM, termasuk civitas akademika dan tenaga pendidik.
Tujuan penyusunan Statuta STHM adalah untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola lembaga, guna mendukung tercapainya visi dan misi STHM sebagai institusi pendidikan hukum militer terkemuka di Indonesia dan di tingkat internasional. Statuta ini juga diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengembangan STHM ke depan, termasuk dalam hal peningkatan kualitas akademik dan pembinaan mahasiswa.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Wadirkumad, Irditkumad, Kasubdit Bincab, Kasubditbindiklat, Para Kaprodi STHM, Para Putua, Tua Tim Dosen Kumper, serta seluruh Tim Pokja Statuta STHM. (Pen STHM)