Jakarta, sthm.ac.id - Dalam rangka melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, 2 Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) melaksanakan penyuluhan hukum kepada para Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Rukun Keluarga (RW) di Kelurahan Kebon Manggis, yang bertempat di Aula Kelurahan Kebon manggis, Jakarta Timur. Kamis (29/8/24)
Dalam penyuluhan hukum yang bertemakan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Hukum Pidana”, disampaikan oleh Letkol Chk Boedi Prasetyo, S.H., M.H., dan Kapten Chk A. Jaeni, S.Kom., S.H., M.H., serta didampingi oleh Mayor Chk Hanan, S.H., dan Peltu Jayusman.
Dalam penyuluhan tersebut terlihat antusias dari para Kader PKK RW, hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan kepada kedua Narasumber tersebut. Hal tersebut juga membuktikan bahwa penyuluhan hukum tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) sangatlah diperlukan oleh para Kader untuk kemudian disampaikan kepada Ibu-Ibu PKK di wilayahnya masing-masing.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan bekal kepada Para Kader untuk nantinya dapat disampaikan kembali kepada warga di wilayah RW-nya masing-masing”, ujar Letkol Chk Boedi Prasetyo sebagai Ketua Tim Penyuluh dari STHM. (Pen STHM)