Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Bagian Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Militer (Baglit LPPM STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad telah melaksanakan beberapa penelitian yang berkaitan dengan Hukum Militer, kali ini Mayor Chk Masyhar Sa’adi, S.H., M.H., telah menyelesaikan tugas penelitian terhadap Tinjauan Yuridis Peran TNI AD Sebagai Alat Pertahanan Negara Di Wilayah Perbatasan Indonesia Bagian Barat. Penelitian ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2019.
Penelitian yang dilakukan Mayor Masyhar berada di Pulau Rondo yang masuk wilayah Kodam Iskandar Muda, dimana wilayah tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan Heli Bell dari Banda Aceh ke Pulau Rondo di tempuh dengan waktu + 45 menit dalam keadaan cuaca cerah. Sedangkan apabila menggunakan Kapal KMC Komando ditempuh dari Banda Aceh ke Pulau Rondo dapat memakan waktu + 2 Jam 45 menit dalam keadaan cuaca cerah.
Dari penelitian tersebut, Pamen STHM yang berpangkat Mayor ini telah menemukan beberapa permasalahan sebagaimana yang telah dituangkan dalam tulisannya yaitu :
- Bagaimana peran TNI AD dalam menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia khususnya di wilayah perbatasan darat dengan negara lain di ujung bagian barat Indonesia Pulo Rondo.
- Faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan peran TNI AD dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan darat dengan negara lain di Ujung bagian barat Indonesia pulo Rondo?
- Bagaimana pengaturan yang ideal yang harus dilakukan oleh pemerintah agar dapat menjaga wilayah perbatasan darat dengan negara lain di ujung bagian barat Indonesia Pulo Rondo ?
Setelah menetapan beberapa kesimpulan sebagaimana dijelaskan di atas, maka saran yang perlu disampaikan kepada pimpinan antara lain sebagai berikut:
- Perlu revitalisasi alat perlengkapan di pulau rondo dan penambahan perahu karet dan kapal motor cepat, alat penyaring air dan penyuling air dari air asin ke air tawar, penambahan alat komunikasi, dukungan dorlog yang cukup.
- Gelar Kekuatan TNI AD di perbatasan tetap dipertahankan.
- Perlu adanya suatu keterpaduan antara instansi dalam tugas perbatasan yaitu dengan membuat aturan Undang-Undang yang mengatur secara eksplisit, tentang perbatasan di tinjau dari aspek geografi, demografi, politik, sosbud dan Hankam.
- Membuat ROE dalam penugasan operasi pengamanan Pulo Rondo. (Pamasis STHM)