Cari Halaman / Postingan

 
Penelitian, Penerapan Sanksi Administrasi Sebagai Kelanjutan Sanksi Disiplin Militer Di Lingkungan TNI AD
  11 Maret 2019  

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Bagian Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Militer (Baglit LPPM STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad telah melaksanakan beberapa penelitian yang berkaitan dengan Hukum Militer, dalam hal ini, Kolonel Chk Dr. Agustinus, PH., S.H., M.H., telah menyelesaikan tugas penelitian terhadap Penerapan Sanksi Administrasi Sebagai Kelanjutan dari Sanksi Disiplin Militer dan Kelanjutan Sanksi Pidana dari Putusan Pengadilan Militer Di Lingkungan TNI AD. Penelitian ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2019.

Menurut Kolonel Chk Agustinus yang sudah mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjajaran Bandung, memiliki keahlian bidang Hukum Pidana Militer menegaskan bahwa Penerapan sanksi administrasi bagi Prajurit pelanggar hukum, selain untuk memberikan keadilan dalam pembinaan karir, sekaligus untuk memberikan kepastian dalam perlakuan dan pembinaan karir Prajurit pelanggar hukum yang bersangkutan.

Dihadapkan dengan Peraturan Kasad  tentang  Sanksi Administrasi  Bagi Militer di Lingkungan TNI AD. Bagaimana  pelaksanaan penerapan aturan sanksi administrasi tersebut diimplementasikan, sebagai sanksi tambahan terhadap sanksi hukum disiplin dan sanksi pidana yang telah dijatuhkan.  Oleh karena itu,  perlu dilakukan sebuah penelitian tentang:  “PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI KELANJUTAN DARI SANKSI DISIPLIN MILITER DAN KELANJUTAN SANKSI PIDANA DARI PUTUSAN PENGADILAN MILITER DI LINGKUNGAN TNI AD.”

Dalam penelitian tersebut, Dr. Agustinus memiliki beberapa kesimpulan secara umum sebagai berikut:

  1. Penerapan sanksi administrasi sudah berjalan dengan baik, karena 80%  di tingkat satuan telah dapat memahami jenis-jenis sanksi administrasi  disesuikan dengan golongan pelanggaran dan sanksi disiplin serta sanksi pidana yang telah dijatuhkan. Sedangkan yang 20% sudah memahmi tetapi masih ada kesalahan-kesalahan dalam penerapannya.
  2. Penjatuhan sanksi administrasi dihadapkan dengan jenid atau golongan pelanggaran/tindak pidana lebih banyak dijatuhkan dari lanjutan perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Militer, yaitu 80%. Hal ini menunjukkan bahwa perkara yang terjadi di satuan-satuan TNI AD di lapangan ternyata lebih banyak tindak pidananya dari pada pelanggaran disiplinnya.
  3. Dari aspek keadilan, bahwa penjatuhan sanksi administrasi sebagai kelanjutan dari sanksi disiplin dan sanksi pidana, satuan bawah di jajaran TNI Angkatan Darat berpendapat bahwa hal ini dirasakan adil dalam pembinaan karir dan pembinaan personil. 100% responden memberikan dukungan setuju adanya sanksi administrasi sebagai kelanjutan dari sanksi disiplin dan sanksi pidana.
  4. Tindak pidana yang menonjol, ternyata adalah tindak pidana terkait dengan pengabdian, dan kedisiplinan untuk masuk dinas. Hal ini terlihat bahwa ternyata perkara tindak pidana yang menonjol paling banyak adalah tindak pidana desersi 60%, tindak pidana THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) 30%, dan tindak pidana nrkotika 10%.

Dari beberapa kesimpulan yang diutarakan di atas, maka dengan ini dapat disarankan sebagai berikut:

  1. Guna memberikan pemahaman sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam hal penghitungan jenis dan lamanya sanksi administrasi serta kemungkinan kesalahan prosedur administrasi, maka perlu dilakukan kembali sosialisasi pada satuan-satuan jajaran TNI AD, karena masih ada 20% yang masih terjadi kesalahan dalam penerapan sanksi administrasi.
  2. Perlu ditingkatkan penyuluhan hukum untuk memberikan kesadaran akan pentingnya pengabdian. Karena terbukti bahwa perkara tindak pidana lebih menonjol (80%) dari pelanggaran disiplin (20%) hal ini menunjukkan bahwa kejahatan lebih besar dari pelanggaran. Dari yang 80% kejahatan tersebut, paling menonjol adalah Desersi 60% dan THTI 30%. Artinya yang sangat menonjol adalah tindak pidana terkait dengan pengabdian dan kepatuhan untuk hadir dalam dinas yang sangat ada kelemahan. 
  3. Perlu dilakukan kajian secara terus menerus aspek-aspek sanksi administrasi guna memperkuat pembinaan karir dan pembinaan personil, sehingga pelanggaran harus diberikan sanksi secara proporsional dan yang tidak melanggar diberikan kesempatan yang lebih utama dalam pembinaan karir. (Pamasis STHM)


...