Cari Halaman / Postingan

 
Penelitian Aspek Hukum Penyalahgunaan Pemanfaatan Rumah Dinas Di lingkungan TNI AD
  11 Maret 2019  

Jakarta, www.sthmahmpthm.ac.id – Bagian Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Militer (Baglit LPPM STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad telah melaksanakan beberapa penelitian yang berkaitan dengan Hukum Militer, dalam hal ini Mayor Chk Masyhar Sa’adi, S.H., M.H., telah menyelesaikan tugas penelitian terhadap Aspek Hukum Penyalahgunaan Pemanfaatan Rumah Dinas Di Lingkungan TNI AD. Penelitian ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2019.

Penelitian yang dilakukan Mayor Masyhar mengambil lokasi yang berada di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) tepatnya di Berland Jakarta Timur. Hal ini mengingat KPAD merupakan salah satu perumahan milik Angkatan Darat yang digunakan oleh Prajurit TNI AD.

KPAD menjadi objek penelitian karena tidak ada permasalahan dan tidak ada perkara gugatan berkaitan dengan KPAD tersebut, namun demikian terdapat banyak sekali perbuatan melanggar hukum serta penyalahgunaan Surat ijin Penghunian (SIP) untuk lokasi syuting adegan film/ sinetron dan dijadikan sebagai indekos yang peruntukkannya di tujukan kepada warga sipil bukan Militer, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga tidak dilaporkan atau diserahkan kepada negara melainkan diperuntukkan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Dalam penelitiannya, Pamen STHM yang berpangkat Mayor ini telah menemukan beberapa permasalahan tentang pemanfaatan Rumah Dinas Di Lingkungan TNI AD sebagaimana yang telah dituangkan dalam tulisannya yaitu :

  1. Apa landasan teori dan landasan historis serta dasar hukum penggunaan dan pemanfaatan rumah Negara oleh personel TNI AD?
  2. Apa bentuk penyalahgunaan pemanfaatan rumah negara di Lingkungan TNI AD?
  3. Upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyalahgunaan pemanfaatan rumah negara di Lingkungan TNI AD ?

Guna mengatasi permasalahan yang ada, penulis menyarankan kepada Pimpinan untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan anatara lain:

  1. Perlu segera dibentuk Prosedur Tetap (Protap) penertiban dan pengamanan aset TNI AD di wilayah Kodam Jaya guna menyelesaikan setiap permasalahan aset secara konprehensif serta menjadi payung hukum dalam menertibkan penyalahgunaan pemanfaatan rumah negara oleh personel TNI AD.
  2. Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan SIP maka perlu diadakan pendataan maupun pengawasan dan pengendalian secara continue persemester dengan “system Dor to Dor” guna mengetahui dan sebagai upaya diteksi dini penyalahgunaan rumah negara, serta meminimalkan sengketa sebagai langkah antisipasi ke depan antara lain dengan dengan melakukan pengamanan, diantaranya : Inventarisasi, Penguasaan Fisik, Pengumpulan data-data juridis, Memperketat SIP, Mengelola Tanah/Bangunan Sesuai Ketentuan, dan Pendaftaran Tanah (Pensertifikatan Tanah).
  3. Dalam hal perumusan dan penggunaan istilah rumah negara dengan rumah dinas diharapkan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bukan didasarkan pada apa yang biasa diucapkan guna membiasakan diri untuk melakukan hal yang benar dan bukan membenarkan yang biasa. (Pamasis STHM)


...