Jakarta, sthm.ac.id. Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) mengadakan acara pengantar tugas bagi Kolonel Purn Dr. Agustinus P.H, S.H., M.H., yang akan menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung RI, bertempat di Kraton Majapahit Jakarta, Ceger Jakarta Timur. Senin (13/10/25)

Dalam sambutan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. A.M. Hendropriyono, S.T., S.H., M.H., yang juga merupakan Guru Besar STHM mengungkapkan rasa bangganya kepada Kolonel Purn Dr. Agustinus sebagai Hakim Agung Kamar Militer MA RI. Lebih lanjut Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. A.M. Hendropriyono mengungkapkan bahwa hukum militer juga harus menjadi instrumen eksistensial negara di dalam mempertahankan kedaulatannya.

“karena itu kita kader-kader di jajaran militer harus menghargai posisi ini setinggi-tingginya, kalau kita bisa memberikan penghargaan, penghormatan , kepangkatan, yang paling tepat adalah yang berada di jajaran peradilan, utamanya di Mahkamah Agung. Disesuaikan pangkatnya, bukan berarti Kolonel tidak layak menjadi Hakim Agung, terbalik. Justru posisinya sebagai Hakim Agung itulah yang harus dihormati oleh militer”, ungkapnnya.
Dalam kesempatan itu pula Ketua STHM, Brigjen TNI R. Deltanto S.D, S.H., M.H., mengatakan, “kehadiran Kolonel Purn Dr. Agustinus sebagai Hakim Agung Kamar Militer MA RI akan membawa semangat baru serta menjadi inspirasi bagi civitas akademika STHM dalam menyelenggaran pendidikan sarjana maupun pascasarjana yang adaptif terhadap tantangan baru,” ungkapnya saat membacakan sambutan Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., .
Sedangkan Kolonel Purn Dr. Agustinus P.H, S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan, tidak lupa juga beliau mengucapkan syukur karena telah melewati seleksi yang panjang, selama enam bulan seleksi di Komisi Yudisial RI dan fit and proper test di Komisi III DPR RI dan terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Militer.
Turut hadir dalam acara tersebut, keluarga, sejumlah pejabat tinggi TNI, MA RI, Para Gubes dan Dosen STHM, Personel serta Mahasiswa STHM. (Pen STHM)