Jakarta, sthmahmpthm.ac.id ==> Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad menyelenggarakan acara pertemuan Dosen Pengampu Mata Kuliah dan Workshop tentang Penyelarasan Kurikulum Pendidikan Sekolah Tinggi Hukum Militer, dan dipimpin langsung oleh Ketua STHM “AHM-PTHM” Kolonel Chk Drs. I Made Kanthika S. H., M. H., bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, Kamis (18/5).
Dalam Sambutannya Ketua STHM menyampaikan bahwa saat ini, STHM “AHM-PTHM” sudah memiliki kurikulum pendidikan S-1 dan kurikulum Pasca Sarjana yang telah disahkan oleh Bapak Kasad Jenderal TNI Mulyono. Untuk menindaklanjuti kurikulum yang sudah disahkan oleh Bapak Kasad, maka secara normatif STHM “AHM-PTHM” wajib melengkapi perangkat pendidikan lainnya. Mengingat ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD memiliki sepuluh komponen pendidikan yang terdiri dari; Kurikulum, Paket Instruksi, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Alins/Alongins, Metode Pengajaran, Evaluasi Hasil Belajar, Fasilitas Pendidikan, dan Anggaran Pendidikan.
Selain daripada itu, “STHM “AHM-PTHM” juga wajib menyiapkan langkah kedua guna menyiapkan paket instruksi yang terdiri dari; Program Pengajaran, Bahan Ajaran, Persiapan Mengajar, Buku Latihan Serdik, Perangkat Pengujian, Daftar Alins/Alongins dan Tas Paket Instruksi. Pembinaan paket instruksi ini merupakan tugas rutin dari para Ketua Tim Dosen dan Dosen yang menjadi pengampu materi pelajaran agar senantiasa terpelihara dan terjaga dengan baik secara kualitas, kuantitas, dan validitasnya dalam mendukung pengoperasian pendidikan”.”Tegas Ketua”.
Sementara, menurut Ketua STHM, permasalahan yang ada saat ini dimana ketentuan pendidikan yang berlaku di lingkungan TNI AD mengenai sepuluh komponen pendidikan, ini berbeda dengan komponen pendidikan yang berlaku di lingkungan Kemenristek Dikti. Untuk menyelaraskan kedua ketentuan tersebut, maka kita perlu melakukan pertemuan ini guna memecahkan masalah permasalahan tersebut, sehingga dapat dicarikan jalan keluar agar kurikulum dan paket instruksi yang berlaku di lingkungan TNI AD selaras dengan kurikulum dan paket instruksi Kemenristek Dikti.
Lebih lanjut Ketua STHM menyampaikan standar nasional pendidikan tinggi berdasarkan peraturan Kemenristek Dikti bahwa standar nasional meliputi; standar kompetisi lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran dan Standar Biaya Pembelajaran. Tuntutan standarisasi nasional pendidikan tinggi tersebut harus disikapi dengan penyempurnaan dokumen-dokumen operasional pendidikan mulai dari kurikulum sampai anggaran agar pendidikan di STHM “AHM-PTHM” Ditkumad dapat berjalan dengan seimbang antara SDM dengan administrasi yang berbasis komputerisasi dan produk-produk yang disusun sesuai dengan standar TNI AD yang selaras dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kemenristek Dikti sehingga akreditasi sthm dapat meningkat dari nilai 311 dengan akreditasi “B” menjadi akreditasi “A”.
Diakhir sambutannya, Ketua STHM berharap kepada para Dosen dan Asisten serta para hadiran sekalian agar dapat berperan dan berpartisipasi aktif untuk memberikan saran, masukan dan pendapat demi kesempurnaan penyelenggaraan dan operasional pendidikan di STHM “AHM-PTHM Ditkumad pada masa yang akan datang.
Turut hadir dalam acara ini, Dewan Guru Besar, Para Dosen, Para Asisten Dosen, Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Para Pejabat Golongan IV STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Para Tamu Undangan, Pamasis STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Angkatan XX, XXI dan XXII. (Pamasis XXII/STHM).