Cari Halaman / Postingan

 
Seminar Sehari Tentang Pengamanan Perbatasan Wilayah Darat Dalam Perspektif Pertahanan Negara
  23 Mei 2017  

Jakarta, sthmahmpthm.ac.id ==> Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad menyelenggarakan Seminar Sehari tentang Pengamanan Perbatasan Wilayah Darat Dalam Perspektif Pertahanan Negara yang dipimpin langsung oleh Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat (Wadirkumad) Kolonel Chk Dr. Wahyu Wibowo, S.H., M.H., bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Jl. Matraman Raya No. 126 Jakarta Timur, pada Selasa (23/5).

Dalam kegiatan seminar ini yang menjadi narasumber adalah Mayjen TNI Markoni, S.H., M.H., dan Dr. Kusnanto Anggoro, S.H., LLM, Moderator Mayor Chk Sutrisno, S.H., M.H. serta dihadiri oleh para perwakilan Dekan dari berbagai fakultas seperti Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Yarsi, Jaya Baya, Atmajaya, UKI, Taruma Negara, Islam Jakarta, Bina Nusantara, 17 Agustus, Tri Sakti dan Pelita Harapan.

Sebelum acara seminar dimulai, terlebih dahulu para peserta menyanyikan lagu “Indonesia Raya” yang pandu oleh Kapten Chk Irawan (Pamasis STHM Angkatan XIX) kemudian dilanjutkan dengan pembukaan seminar oleh Dirkumad yang diwakili oleh Wadirkumad.

Dalam sambutannya, Wadirkumad membacakan sambutan Dirkumad yang intinya bahwa menurutnya, pelaksanaan seminar dengan tema pengamanan perbatasan wilayah darat dalam perspektif pertahanan negara dinilai masih sangat relevan dan tepat dalam upaya penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Mengingat tujuan nasional bangsa Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dikatakan oleh Dirkumad bahwa perbatasan wilayah darat merupakan wilayah terdepan yang berhadapan langsung dengan negara tetangga. Hubungan kedua negara mengaitkan antara masing-masing negara dan dapat mendatangkan manfaat sekaligus ancaman. Akses wilayah yang jauh dari pusat memungkinkan negara tetangga memanfaatkan sumber daya dan potensi wilayah perbatasan secara illegal. Dalam hal ini pengawasan pemerintah diperlukan untuk mengendalikan aktivitas pemanfaatan tersebut agar tidak merugikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, pembangunan perbatasan wilayah darat Indonesia dalam perspektif pertahanan negara harus menjadi perhatian utama  pemerintah.

Diakhir sambutannya, Dirkumad menyampaikan bahwa dari persoalan-persoalan tersebut di atas, STHM merasa perlu mengadakan seminar tentang pengamanan perbatasan wilayah darat dalam perspektif pertahanan Negara untuk mengkaji lebih dalam terhadap aspek-aspek hukum dan politik. Sebagai bagian dari komunitas hukum, saya beharap seminar ini dapat bermanfaat, menambah informasi serta pengetahuan bagi kita semua, sehingga diharapkan memiliki visi yang sama terhadap penanganan pengaman perbatasan wilayah darat dalam perspektif pertahanan Negara. Untuk itu, para peserta agar dapat memanfaatkan seluas-luasnya seminar ini sehingga kita semua memiliki persepsi yang sama tentang pengamanan perbatasan wilayah darat dalam perspektif pertahanan Negara.

Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi dari para narasumber yang mana narasumber pertama Mayjen TNI Markoni, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang penggunaan kekuatan senjata dalam operasi pengamanan perbatasan wilayah. Dimana inti yang disampaikan adalah; Pertama, konsep keamanan (security) memandang kawasan perbatasan sebagai kawasan yang bersebelahan langsung dengan negara lain. Kedua, operasi pengamanan perbatasan dan operasi pengamanan pulau terluar merupakan salah satu pokok-pokok kebijakan Panglima TNI dalam bidang operasi dan latihan yang diatur melalui Keputusan Panglima TNI. Ketiga, OMSP TNI khususnya operasi Pamtas pada hakekatnya merupakan pelaksanaan tugas kepolisian oleh TNI dalam rangka mengisi kesenjangan keamanan yang tidak dapat dilakukan oleh Polri, Bea Cukai, dan Imigrasi. Sedangkan dalam hal penggunaan kekuatan senjata, maka hak bela diri merupakan dasar penyusunan ROE (Rules Of Engagement) untuk operasi pengamanan perbatasan. Keempat, Pelibatan TNI dalam operasi pengamanan perbatasan telah diatur dalam peraturan Panglima TNI.

Sementara narasumber kedua Dr. Kusnanto Anggoro, S.H., LLM, menyampaikan materi tentang pengamanan perbatasan wilayah darat Indonesia. Yang pada intinya; Pertama, bahwa ancaman/gangguan perbatasan dianggap terjadi karena kesenjangan pembangunan tidak karena ancaman eksistensial (oritical border). Karena itu jawaban terhadap ancaman diperbatasan adalah perbantuan TNI kepada K/L (kecuali untuk tugas-tugas melekat). Kedua, tidak mempunyai deterrent effect terhadap Malaysia (cukup untuk PNG dan Timor Leste). Ketiga, perlu terobosan hukum (Perundangan); jalan pintas adalah Permen Menteri Pertahanan, dan Keputusan Panglima. Keempat, tentang peningkatan kapasitas TNI (AD) pengamanan perbatasan baik untuk force deployment maupun employment.

Kemudian acara dilanjutakn dengan sesi tanya jawab yang mana pada sesi ini antusias para peserta seminar cukup membludak. Mengingat banyaknya peserta yang ingin menyampaikan pendapatnya namun tidak bisa ditampung karena dibatasi dengan adanya waktu yang disediakan cukup terbatas. Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta seminar, semua bisa dijawab dengan baik oleh para narasumber dan dapat diterima oleh para peserta.

Acara seminar diakhiri dengan menyanyikan lagu “Padamu Negeri” kemudian dilanjutkan dengan pemberian cindera mata dari Ketua STHM “AHM-PTHM” Kolonel Chk Drs. I Made Kantikha, S.H., M.H., kepada narasumber dan sesi foto bersama.

Turut hadir dalam acara ini, Para Kadiskum Angkatan, Kakumdam XII/Tanjungpura, Kakum Kopassus, Para Pejabat Golongan IV dan V STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Yarsi, Jaya Baya, Atmajaya, UKI, Taruma Negara, Islam Jakarta, Bina Nusantara, 17 Agustus, Tri Sakti, Pelita Harapan, dan Pamasis Angkatan XIX, XX dan XXI. (Pamasis XXII/STHM).



...