Jenderal TNI Purn Prof. Dr. A.M. Hendropriyono, S.T., S.H., M.H. memberikan Pidato pada Upacara Pembukaan Pendidikan Magister Hukum Militer dan Hukum Kesehatan STHM
Pada upacara Pembukaan pendidikan S2 STHM yang dibuka oleh Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Dr. Tetty Melina, S.H., M.H. yang bertempat di Aula Lt.3 STHM, Prof. A.M. Hendropriyono Selaku Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), memberikan Pidato dengan judul “Kesesatan Penegak Hukum Karena Takut Gaduh” kepada para Mahasiswa S2 STHM konsentrasi Hukum Militer dan Hukum Kesehatan. (Jakarta, 27/3/2023)
Dalam Pidato kepada Mahasiswa Magister Hukum STHM, Profesor Intelijen pertama di dunia tersebut mengungkapkan bahwa keadaan saat ini telah menyesatkan pemikiran beberapa oknum penegak hukum di Indonesia, sehingga terjebak dalam tindak pidana pembiaran terhadap terjadinya suatu delik (Crime by Omission). Pembiaran terjadi karena aparat tersebut telah keliru dalam menjabarkan kebijakan pemerintah, untuk mencegah terjadinya kegaduhan di daerah tanggungjawabnya.
”Padahal Kebijakan demikian niscaya tidak berdiri sendiri, sehingga harus diartikan sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang juga mengacu kepada UUD 1945. Konstitusi kita juga harus mengacu kepada dasar filsafat negara Pancasila, sehingga Indonesia juga mengadopsi azas hukum universal Lex Superior derogat Legi Inferiori. Dengan demikian, maka mencegah kegaduhan harus diartikan sebagai melaksanakan Law Enforcement terhadap hukum positif secara konsekuen, yang mengutamakan keadilan serta kepastian hukum di Indonesia”, ungkap Prof Hendro di tengah pidatonya. Prof. Hendro juga memberikan ucapan selamat menempuh pendidikan Magister Hukum Di STHM, dengan berharap bahwa Mahasiswa tersebut dapat mencapai hasil yang gemilang dengan munculnya pemikiran-pemikiran baru demi perkembangan hukum nasional Indonesia. (Pen STHM)