www.sthmahmpthm.ac.id – Jakarta, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (Tua STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel (K) Chk Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., selenggarakan kuliah secara Online atau daring (dalam jaringan) guna mencegah penyebaran Covid-19 terhadap para Perwira Mahasiswa dan Mahasiswa STHM. Kegiatan perkuliahan secara online atau daring ini dilaksakan guna menyukseskan kebijakan pemerintah sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Senin (27/4).
Menurut Tua STHM, Kebijakan ini diambil atas dasar Surat Telegram dari Panglima TNI Nomor ST/443/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan TNI yang kemudian ditindaklanjuti oleh ST Kasad Nomor ST/921/2020 tanggal 18 Maret 2020 dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan TNI AD serta Surat Edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pembelajaran selama masa darurat pandemi Covid-19.
Guna terselenggaranya proses belajar mengajar di STHM dan guna mencegah serta menahan laju penyebaran wabah Covid-19, yang semakin hari semakin meningkat, STHM tetap melaksanakan perkuliahan seperti Perguruan Tinggi lainnya melalui media Online. (Pamasis XXII/STHM)