Jakarta, sthm.ac.id - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Ditkumad, Kolonel Chk Susilo, S.H., M.H., memimpin rapat pembahasan reakreditasi Program Studi Sarjana dan Pascasarjana yang berlangsung di Ruang Rapat STHM, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Rabu (02/10/2024).
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya akreditasi sebagai kegiatan penilaian yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Proses akreditasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 55 Ayat (1) dan (2).
Akreditasi juga berperan penting dalam menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal, baik di bidang akademik maupun nonakademik, guna melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pasal 2 Ayat (2) huruf b. Jangka waktu berlakunya akreditasi untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh BAN-PT adalah lima tahun.
Rapat ini menekankan pentingnya persiapan matang untuk mencapai hasil akreditasi yang optimal demi memastikan kualitas pendidikan di STHM terus terjaga dan berkembang. (Pen STHM)