Jakarta, sthm.ac.id – Tiga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad), bertempat di Aula Lantai 5 Ditkumad, Ciracas, Jakarta Timur. Selasa (7/10/25).
Ketiga dosen tersebut adalah Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus P.H., S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung., Letkol Chk Dr. Hedwig Ardianto Mau, S.H., M.H., dan Letkol Chk Boedy Prasetyo, S.H., M.H., keduanya merupakan Personel STHM yang masing-masing membawakan materi sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh Panitia Penyelenggara.
FGD yang diikuti oleh para perwira hukum dari berbagai satuan jajaran TNI AD ini mengangkat tema “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Administrasi dan Disiplin Prajurit.” Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan daring, dengan peserta dari wilayah Jakarta hadir langsung di lokasi dan peserta dari satuan lain mengikuti secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memberikan pandangan mendalam tentang penerapan KUHP Nasional yang baru dan implikasinya terhadap sistem hukum militer, disiplin, serta administrasi keprajuritan di lingkungan TNI.
Kehadiran tiga dosen STHM sebagai Narasumber dalam kegiatan tingkat TNI AD ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Civitas Akademika STHM, sekaligus menunjukkan kiprah nyata STHM dalam memberikan kontribusi pemikiran ilmiah di bidang hukum militer dan nasional. (Pen STHM)