Cari Halaman / Postingan

 
Diskusi Peluncuran Buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya”
  04 Agustus 2017  

Jakarta, sthmahmpthm.ac.id – Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H., beserta para Pejabat STHM Ditkumad dan perwakilan para Perwira Mahasiswa (Pamasis) STHM Ditkumad menghadiri acara seminar peluncuran buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia “46” Persero Tbk, bertempat di Ballroom Shangri-La Hotel Jakarta, pada Jum’at (4/8).

Peluncuran buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya” dihadiri oleh beberapa pembicara antara lain; Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., (Penulis), Laode M Syarif (Komisioner KPK), Dr. Arminsyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M, Tjip Ismail dan Imam Budi Sarjito, Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan BNI dan tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan beberapa perusahaan Korporasi antara lain; Ketua STHM beserta para Pejabat STHM, Pamasis STHM, Mahasiswa PTIK, Para Pengacara, dan dari berbagai Universitas.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” oleh seluruh peserta diskusi kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan acara pokok diskusi peluncuran buku.

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. sebagai Penulis buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya”, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang berkenan hadir dalam acara ini, dan kepada Direksi Bank BNI sebagai penyelenggara dan sponsor pertemuan acara ini. Kemudian penulis juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Bank BNI yang ke-71 yang jatuh pada tanggal 5 Juli 2017. Kemudian Penulis juga menyampaikan sejarah dan perkembangan Bank BNI mengingat menurutnya, peluncuran buku ini hanya mungkin terlaksana karena kesediaan Direksi Bank BNI untuk menyelenggarakan dan mensponsori peluncuran buku dan seminar pada hari ini.

Selanjutnya, Penulis menjelaskan tentang Pemidanaan Korporasi di Indonesia, bahwa konsep pertanggungjawaban pidana korporasi secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana (pelaku tindak pidana). Namun, mengingat banyak sekali perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan usaha yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, maka mulai dimasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana. Dan dengan diberlakukannya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi telah menimbulkan pro dan kontra. Berkenaan dengan pertarungan yang sengit antara dua kelompok, yang pro dan yang kontra terhadap konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, ternyata pada akhirnya telah dimenangkan oleh pihak yang pro.

Disamping penjelasan dari penulis, Komisioner KPK Laode M Syarif, menjelaskan tentang Korupsi dan Sektor Swasta, kemudian Dr. Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan tentang bedah buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan seluk-beluknya, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M menjelaskan tentang Arah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi serta Korporasi sebagai subjek Tindak Pidana Korporasi, kemudian Tjip Ismail menjelaskan telaah kritis tentang Tindak Pidana Korporasi Wajib Pajak di Bidang Perpajakan dan yang terakhir penjelasan tentang Tanggapan Atas Buku “Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan seluk-beluknya” oleh Imam Budi Sarjito, Direktur Kepatutan dan Risiko Perusahaan BNI.

Dalam diskusi ini diakhiri dengan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut; Pertama, untuk mewujudkan amanah UUD 1945 di dalam Bab I Negara Hukum dan Bab XIV Perekonomian dan kesejahteraan sosial maka harus dipahami bahwa, “Ekonomi sebagai Panglima, dan Hukum merupakan pengawalnya” sehingga diperlukan kerjasama erat dan langkah sinergis antara kebijakan di bidang (politik) ekonomi dan kebijakan di bidang (politik) hukum. Aplikasi untuk mencapai tujuan tersebut harus dilandaskan pada “Analisis Ekonomi Mikro terhadap Politik Hukum Pidana-AEM PHMP”. Kedua,  perubahan paradigma politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru, dan yang cocok adalah “asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan”. Aplikasi asas hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan dalam baik proses pembentukan hukum (baru) dan penerapan hukum pidana terutama di dalam penjatuhan hukum. Ketiga, dalam penjatuhan hukuman, perlu dipertimbangkan pidana bersyarat dan pidana kerja sosial, sebagai premum remedium, dan pidana penjara sebagai ultimum remedium, serta denda administratif dan denda pidana yang berfungsi komplementer terhadap ancaman saksi pidana bersyarat dan pidana penjara. Keempat, politik hukum pidana berbasis AEM atau Economic Analisysis of Law (EAL) harus dijadikan tolok ukur keberhasilan baik output  maupun outcome-dampak penegakan hukum pidana dalam kenyataan kehidupan hukum di masyarakat. Dan yang terakhir Kelima, untuk mencapai perubahan paradigma retributive justice-punishing justice kepada paradigma restorative justice diperlukan pembinaan sumber daya manusia lulusan fakultas hukum melalui perubahan kurikulum fakultas hukum berbasis “pragmatic-legal realism” dan “sociological jurisprudence” dengan menggunakan analisis ekonomi sehingga analisis hukum selalu berpedoman pada maksimalisasi, efisiensi dan keseimbangan. (Pamasis STHM XXII/ STHM “AHM-PTHM”)



...