Cari Halaman / Postingan

 
MAHASISWA PASCASARJANA STHM MENGIKUTI KULIAH UMUM “HUKUM DAN KEDARURATAN”
  26 Oktober 2019  

Jakarta, sthmahmpthm.ac.id Bertempat di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad, Sabtu (26/10) Mahasiswa Pascasarjana Angkatan VII dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Kesehatan mengikuti kuliah umum tentang “Hukum dan Kedaruratan” yang dibawakan oleh Dr. Donny Gahral Adian, M.H. Dengan dipandu moderator Kolonel Chk Dr. Tiarsen Buaton, S.H., M.H. para mahasiswa Pascasarjana sangat antusias dalam mengikuti materi kuliah.

Dalam kuliah ini, Dr. Donny menjelaskan, Patriot Act adalah Undang-Undang yang disahkan pasca peristiwa 9/11 yang memberikan wewenang legal kepada jaksa agung untuk menahan setiap tersangka teroris yang mengancam keamanan nasional. Tersangka teroris dapat dicabut status legalnya sebagai tawanan perang sebagaimana yang diatur, baik dalam konvensi Jenewa maupun konstitusi Amerika Serikat.

Lebih lanjut Dosen Filsafat UI ini menjelaskan, Substansi Patriot Act memungkinkan penegak hukum melakukan menggunakan pengawasan dengan penyadapan guna menyelidiki kejahatan teror, memungkinkan agen federal memperoleh izin pengadilan untuk mendapatkan catatan bank dan catatan bisnis untuk membantu  penyelidikan teror yang mengancam keamanan nasional dan mencegah pencucian uang untuk pendanaan terorisme, memungkinkan FBI menahan, memeriksa, dan menginterogasi siapapun, tanpa setahu publik. Orang yang ditahan bahkan tidak boleh mendapatkan akses bantuan konsultasi hukum. Sejauh ini diperkirakan lebih dari 1000 orang ditahan dengan dalil-dalil hukum Patriot Act. Banyak pihak menilai Patriot Act telah menabrak hak-hak sipil. Patriot Act bertentangan dengan Konsitusi AS yang tegak di atas pengakuan terhadap HAM. Tapi  karena terorisme adalah situasi darurat (state of exception), maka dasarnya bukan lagi konstitusi, melainkan sovereignity.

Kedaruratan (exception) berasal dari kata latin “ex-capere” yang berarti “dibawa keluar” dan bukan sekadar dikecualikan. Keputusan dalam kedaruratan tidak mengecualikan diri dari hukum (dalam kasus x maka hukum dapat dikesampingkan) melainkan membawa dirinya sekaligus kekuatan hukum keluar dari hukum sehingga  hukum kehilangan kekuatannya. Kedaruratan adalah sejenis pengecualian (tersangka teroris boleh diperlakukan tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai tawanan). Namun, apa yang dikecualikan dalam kedaruratan tidak sepenuhnya tanpa relasi apa pun dengan hukum. Apa yang dikecualikan dalam kedaruratan tetap memiliki relasi dengan hukum dalam bentuk pembekuan hukum itu sendiri. Kedaruratan membekukan hukum (E – L). Hukum berlaku pada kedaruratan sebagai yang tidak berlaku lagi (suspended). Kedaruratan melumpuhkan kekuatan hukum dari hukum yang berlaku dan memindahkannya ke tangan sovereign untuk membuat hukum baru, sambung Donny.

Diakhir kuliahnya Donny menjelaskan bahwa, Kedaruratan tidak mengenal hukum apa pun, tapi membuat hukumnya sendiri. Hukum tidak dipakai untuk menindak fakta-fakta transgresi melainkan justru lahir dari fakta-fakta transgresi yang tak bersangsi (interogasi tersangka teroris dengan metode waterboarding). Adagium di atas dicetuskan pertama kali oleh hakim asal Italia, Santi Romano. Romano menolak pendasaran hukum pada kedaruratan sebab kedaruratan adalah sumber hukum itu sendiri. Kedaruratan tidak perlu dicarikan pendasaran hukumnya karena sedari awal sudah berwatak hukum (memiliki kekuatan hukum). Kedaruratan menyiratkan hukum sebagai kekerasan (gewalt) yang memaksakan ketertiban (order) pada kekacauan (khaos).

Turut Hadir Mahasiswa Pascasarjana Angkatan VII dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Kesehatan STHM Ditkumad. (Admin Organik).



Dipost Oleh Admin_Organik
Admin Organik STHM
...