Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Sebagai Penguji Desertasi Mahasiswa Untar
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. turut serta sebagai salah satu penguji Desertasi Mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar)yang berlangsung di Ruang Sidang Desertasi Untar. Jakarta (Jumat, 08/03/24)
Hadirnya Ketua STHM sebagai Anggota Penguji Eksternal di Untar, merupakan salah satu bentuk Kerjasama yang sudah terjalin sejak Ketua STHM sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn., menguji satu Mahasiswa atas nama Dian Anugrah Abu Nain dengan judul Desertasi “Hak Suara Kreditor Separatis Dalam Voting Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor Perspektip Kepastian Hukum”.
Sebelum pelaksanaan ujian tersebut, Ketua STHM disambut oleh Ketua Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., di ruang Tamunya. Ketua STHM juga menyempatkan diri bertemu dengan Dekan Fakultas Hukum Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H,. M.M., M.Kn., yang pada pelaksanaan Ujian Desertasi sebagai Ketua Penguji. (Pen STHM)