Sekolah Tinggi Hukum Militer Menggelar Seminar Internasional Hukum Kesehatan
Demi meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum kesehata, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menggelar seminar internasional hukum Kesehatan yang diinisiasi oleh Mahasiswa Master Hukum Kesehatan Angkatan V. Seminar tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Puziad). Jakarta (Minggu, 21/04/24)
Seminar internasional yang dibuka oleh Ketua STHM tersebut mengangkat tema “Kelalaian Medik di Rumah Sakit, Tanggung Jawab Siapa”. (“Medical Negligence in Hospital, Whose Responsibility?”). dalam sambutannya, Ketua STHM mengatakan bahwa Undang-Undang Rumah Sakit dibuat untuk lebih memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, maupun memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perlindungan bagi sumber daya di rumah sakit.
“Meskipun Rumah Sakit tidak memiliki aturan khusus untuk menangani sengketa medik, maka beberapa peluang penyelesaian sengketa masih dapat dijangkau dalam hukum pidana medik, perdata medik atau secara administrasi. Rumah sakit harus menjamin bahwa sarana prasarana yang ada berfungsi dengan baik dan kontinyu,” ungkapnya di depan para peserta yang hadir langsung maupun secara daring.
Sedangkan sebagai Narasumber diantaranya adalah Prof. Albert Lee (Professor in The Chinese University of Hongkong/Governor World Association for Medical Law) dengan judul Some Food For Thought About Medical Negligence, Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH (Dosen UII Yogyakarta), Dr. Jerry G. Tambun, SH., MH (Pendiri MHKI/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer), Dr. dr. Bahtiar Husain, Sp.P., MH (Ketua PERSANA/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer), Dr. dr. M. Nasser, Sp.DV., D.Law (Governor World Association for Medical Law/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer), dan Dr. Arief Suryono, SH., MH (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer).
Hadir dalam acara seminar internasional tersebut, Menteri Kesehatan RI yang diwakili oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, Ibu dr. Yanti Herman, S.H.,M.H.Kes., sebagai Keynote Speaker, Pamen Golongan IV STHM. (Pen STHM)